Mutasi Momentum Peningkatan Kompetensi Serta Kualitas ASN

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Mutasi merupakan bagian yang melekat dalam diri setiap ASN, mutasi merupakan perpindahan ASN dari satu jabatan ke jabatan baru yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku. Hal tersebut ditegaskan Imron, Kakankemenag Kab. Grobogan, (01/03) di Aula Kemenag Kab. Grobogan dengan membagikan SK mutasi bagi enam ASN di lingkungan Kemenag Grobogan dan tenaga wiyata bakti di Kantor Kemenag Grobogan, serta 19 tenaga penjaga di KUA Kecamatan se Kab. Grobogan.

Lebih lanjut Imron menjelaskan, merujuk pada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS karena pada prinsipnya Kepala Kantor sebagai pembina kepegawaian kemenag Kab. Grobogan menerima pertimbangan dan menampung dari seluruh aspirasi dari Kepala Seksi yang ada di Kemenag Kab. Grobogan untuk  memberikan tugas baru kepada ASN dalam upaya penyegaran, agar pegawai sebagai aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab dalam mengemban amanah negara dengan menunjukkan kinerja yang profesional, bertanggung jawab dan menegakkan kedisiplinan.

“Bahwa mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, dan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan, disamping itu mutasi dilakukan dalam rangka penyegaran bagi ASN,” terang Imron.

Disisi lain Imron berharap proses mutasi tersebut dapat menjadi momentum peningkatan kompetensi serta kualitas ASN dalam menjalankan kerja. Mutasi kepegawaian bertujuan untuk penyegaran agar seorang pegawai tidak terlalu lama bertugas di tempat yang sama sehingga mencapai titik kejenuhan dalam suatu pekerjaan. Selain itu mutasi kepegawaian juga merupakan kebutuhan organisasi untuk mencapai tujuan yang diharapkan.

“Saya berharap ASN yang menerima SK mutasi hari ini dapat bekrja lebih baik lagi ditempat baru dengan melahirkan berbagai inovasi serta pembaharuan yang bermanfaat untuk lembaga,” harap Imron.

Terakhir Imron mengingtakan bahwa proses mutasi dilakukan setalah melakukan evaluasi serta proyeksi kebutuhan organisasi dalam upaya meningkatkan kualitas layanan keumatan di lembaga yang kita cintai ini.

Sedangkan Kasubag TU, Ali Ichwan mengatakan, salah satu faktor yang mendasari penataan ulang kepegawaian karena mutasi kepegawaian bertujuan untuk penyegaran agar seorang pegawai tidak terlalu lama bertugas di tempat yang sama, sehingga mencapai titik kejenuhan dalam suatu pekerjaan. Selain itu mutasi kepegawaian juga merupakan kebutuhan organisasi untuk mencapai tujuan yang diharapkan.

Ia berharap agar para pegawai yang menerima SK yang baru tidak berburuk sangka apalagi berputus asa. Semua hal tersebut hanya sebagai sarana untuk menghalalkan rejeki berupa gaji dan tunjangan yang diterima.

“Jangan anggap ini sebuah hukuman, namun anggaplah sebagai sarana untuk belajar. Bekerja harus kita landasi dengan rasa syukur dengan mengingat bahwa semua telah ditetapkan oleh Alloh sebagai sarana kita memperoleh rizki-Nya,” jelas Ali Ichwan.(bd/Sua)