Nikah Sah Itu Mudah dan Berkah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal (Slawi) – Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal menggelar kegiatan podcast dengan tema “Nikah Sah Itu Mudah dan Berkah”, secara live streaming, pada Kamis (18/03/2021). Hadir sebagai narasumber dalam acara ini adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kab. Tegal, Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Adiwerna, dan sebagai host Salafudin Yusuf, Penyuluh Agama Islam Kemenag Kab. Tegal.

            Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal, Sukarno, selaku narasumber mengapreasiasi Seksi Bimas Islam yang melakukan terobosan penerangan kepada masyarakat dengan menyelenggarakan podcast. Sukarno juga berharap agar semakin banyak terobosan kreatif dibuat sehingga masyarakat mendapat informasi yang benar, jelas dan akurat.

            “Aturan-aturan mengenai perkawinan bisa disosialisasikan kepada masyarakat dengan cara seperti ini, tidak ribet dan murah biayanya. Masyarakat bisa memantau dan juga bertanya secara online. Mari kita manfaatkan kemajuan teknologi ini secara optimal untuk pelayanan kepada masyarakat,” harapan Sukarno.

            Sementara itu narasumber kedua, Risyanto, yang juga menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Adiwerna menjelaskan bahwa nikah sah itu mudah dan berkah. Pernikahan mudah asal syarat-syarat pernikahan dipenuhi, sehingga sah dan bila dilaksanakan dengan baik dan benar akan mendatangkan berkah.

            “Sekarang ini masih sering terjadi orang yang mau menikah tidak datang sendiri atau  mengurus sendiri pernikahannya. Ada pihak ketiga yang menguruskannya, dan sering ada persyaratan yang tidak dipenuhi. Ini yang menimbulkan kesan bahwa mengurus pernikahan itu tidak mudah. Padahal pendaftaran nikah bisa langgsung ke kantor KUA, atau secara online di Simkah.Kemenag.go.id. Lewat telepon atau email juga bisa,” jelas Risyanto.

            Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kab. Tegal, Syaifuddin Zuhri, yang juga menjadi narasumber dalam podcast ini menghimbau kepada seluruh pegawai KUA dan masyarakat untuk berpedoman pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 bila ingin melangsungkan pernikahan di masa pandemi ini.

            “Surat edaran ini  berisi tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid. Surat edaran ini mengatur secara lengkap pelaksanaan pernikahan di masa pandemi mulai dari pendaftaran, pemeriksaan dan pelaksanaan nikah. Tidak ada larangan nikah di masa pandemi, asal pedoman dalam surat edaran ini dipenuhi,” pungkas Syaifuddin Zuhri. (AS/qq)