Penghulu Muda Punggelan Layani Empat Pasang Mempelai Pada Hari Libur

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Hari Ahad merupakan hari libur nasional yang paling ditunggu bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat bersantai bersama keluarga.   Namun bagi Sugeng Mulyadi, ASN, Penghulu Muda pada KUA Kecamatan Punggelan tetap melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat dengan melakukan pencatatan dan pengawasan pernikahan yang berlangsung di 4 desa dalam satu hari, Ahad (21/3).

“Sebagai ASN Kementerian Agama yang sudah disumpah kami berusaha semaksimal mungkin mewujudkan layanan prima bagi masyarakat walaupun di hari libur,” katanya.

Dengan jumlah penduduk  75276 jiwa  yang tersebar di 17 desa, Kecamatan Punggelan menempati posisi tertinggi dalam hitungan peristiwa nikah dan rujuk di Kabupaten Banjarnegara.

Pada saat yang bersamaan  kepala KUA Kecamatan Punggelan H. Kus Indarto sedang tugas dinas luar maka praktis semua kegiatan pelayanan nikah dilaksanakan oleh Sugeng Mulyadi, Penghulu Muda pada KUA dimaksud.

Pencatatan dan pengawasan pernikahan  pertama dilaksanakan tepat pukul 07.00 (Dusun Karang Menjangan Desa Sawangan), dilanjutkan pernikahan kedua pukul 08.00 wib (Dukuh Krinjing Desa Tanjung Tirta). “Lokasinya cukup jauh dari tempat pelaksanaan pertama dan harus melewati trek berkelok-kelok dengan waktu tempuh 30 menit,” ungkapnya.

Secara berurutan dilanjut pernikahan ketiga di Desa Karangsari, dan pernikahan yang terakhir di Desa Danakerta Dusun Brak Cengkeh.

Perjalannan yang terakhir ini cukup melelahkan karena kendaraan tidak bisa sampai lokasi pelaksanaan nikah disebabkan karena jalan yang terlalu licin dan belum beraspal.

Waris Pujianto sangat berbahagia dan mengucapkan banyak terima kasih kepada petugas dari KUA yang sudah memberikan pelayanan maksimal.

“Kami sangat berbahagia dan mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak penghulu yang sudah berkenan menempuh jalan berliku menghalalkan kami, sekali lagi kami sampaikan banyak terima kasih” tandasnya.

Pencatatan dan pengawasan empat pernikahan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan edaran Kementerian Agama terkait pelaksanaan nikah di masa pandemi.(sm/akho/mnh).