Pengukuhan DMI Kec. Semarang Barat Periode 2021 – 2026

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Perasaan lega terungkap dari para pengurus cabang DMI Semarang Barat setelah dikukuhkan oleh Walikota Hendar Prihadi di Balaikota Semarang pada Senin (15/3).

Asror UM yang didapuk sebagai Ketua Periode 2021 – 2026 menggantikan Bambang Wahyudi pada periode sebelumnya sangat diharapkan mampu membawa organisasi ini menjadi jembatan kebijakan antara Ulama dan Umaro', tutur Widodo, selaku Penyuluh Agama Islam Fungsional sekaligus sebagai Dewan Pakar.

Hendi, sapaan aķrab walikota dalam pengarahannya juga menyampaikan DMI dapat ikut membantu sejumlah masjid agar mempunyai IMB di tingkat kecamatan.

“Sebentar lagi saat Perwal Pendirian Rumah Ibadat terbit, IMB akan mudah prosesnya”, katanya.

Dalam kesempatan yang sama,Ahmad Fuad, selaku Ketua DMI Kota Semarang dalam pengarahannya berpesan agar masjid tidak hanya untuk melaksanajsn ibadah mahdoh, namun juga bisa sebagai sarana melatih skill dan penguatan ekomomi.

Masjid Baiturrahmah yang terletak di RT 09 RW III Kalibanteng Kulon dijadikan sebagai Sekretariat DMI Semarang Barat.

Berikut ini susunan pengurus  cabang DMI kecamatan Semarang Barat yang baru,  Asror  UM (Ketua),  Chafidhul Anam,  (Wakil Ketua I), Nur Khasan,  (Wakil Ketua II), Mochamad Arifin, (Sekretaris I), Budi Cahyono, (Sekretaris II), Nurul Huda,  (Bendahara I) dan H. Ahmad Sulbi AH (bendahara II).

Untuk bidang organisasi diemban oleh Djoko Sekti dan Nur Iksan, Bidang Ekonomi dan Imtek diserahkan kepada Sholichul Asro,  H. Masrukhin dan Joko Yuwono.

Guna mudah merespon informasi pada masa pandemi ini dibentuk pula bidang Kesehatan Lingkungan yang diamanahkan kepada  Mohamad Mulyadi, M.Or dan Nohammad Zaini, dibantu pula oleh Abdul Manan dan Masykur,  serta Yasin Musthoha  di  Bidang Kominfo dan Lembaga. Sedangkan untuk Bidang Sosial dan Kemanusiam diberikan kepada H. Yasin,  Abdul Aziz dan Mahfud Anwar. (sy/bd)<!–/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_210315_234938_948.sdocx–>