081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Penyaluran TPG PAI Tahun 2021, Berkas Lengkap, Sertifikasi Dibayar

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kantor Kemenag Kab. Pati menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) PAIS Tahun 2021 dengan agenda penyampaian Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PAI tahun 2021 dan jadwal pemberkasan persyaratan pencairan TPG PAI di aula kantor setempat, Senin (29/3/2021).

Dalam laporan Kasi PAIS, Umi Istianah menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 50 orang peserta, terdiri dari pengawas, ketua KKG, MGMP, guru-guru PAI PPPK, dan guru calon peserta PPG.

Umi Berharap dengan adanya penyaluran TPG dapat meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja GPAI dan madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidikannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan meningkatkan mutu pendidikan nasional.

“Kami ingatkan kepada guru PAI bersertifikat pendidik untuk dapat lebih memahami tentang kelengkapan berkas persyaratan pencairan TPG PAI tahun 2021 agar penyaluran TPG semester 1 triwulan 1 untuk bulan januari, februari dan maret ini dapat diproses dengan lancar,” ungkapnya.

Sementara, saat membuka kegiatan secara resmi dan memberikan arahannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ali Arifin menekankan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru profesional mengacu pada aturan atau juknis yang ada.

Menurutnya, Kemenag Pati berupaya memberikan layanan terbaik demi penjaminan mutu pendidikan, salah satunya melalui pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru tersertifikasi.

Pencairan TPG merupakan rutinitas, karena itu ia mengharapkan segala persyaratan pencairan harus lengkap agar tidak terkendala.

“Pemberkasan untuk pencairan TPG kan sudah jadi rutinitas kecuali bagi guru yang baru tersertifikasi. Jadi seharusnya tidak sulit untuk melengkapi berkas karena selalu bisa cair,” ujarnya.

Pada prinsipnya, pembayaran TPG memperhatikan regulasi yg berlaku. “Berkas lengkap, sertifikasi dibayar. Tidak ada alasan menunda pencairan kecuali memang berkasnya yang tidak sesuai,” tegas dia.

Terakhir, Kepala Kantor mengingatkan guru PAI harus mampu mengikuti perkembangan teknologi, mengembangkan inovasi, namun tetap menjaga disiplin dan integritas.

Pada kesempatan yang sama, Moh Andu Lala, pelaksana dari Bidang PAIS Kanwil Kemenag Jateng selaku nara sumber menyampaikan berkas yang harus dipersiapkan untuk persyaratan pencairan TPG PAI tahun 2021, dibantu oleh Arif Zaini, Kasi SD Bidang PAI Kanwil Kemenag Jateng yang menyampaikan pengantar materi pada kegiatan ini.

“Untuk keperluan dan bahan verifikasi, GPAI yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima TPG wajib memastikan persyaratan telah terunggah atau tercetak pada aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA),” jelasnya.

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan Sertifikat Pendidik Guru Profesional PAI, Ijazah terakhir, surat keputusan (SK) pengangkatan bagi GPAI bukan PNS (BPNS), SK penetapan PNS, SK kenaikan gaji berkala, SK penetapan inpassing BPNS, SK PPPK, SK mutasi (jika pindah satuan kerja), jadwal dan tugas mengajar, surat keterangan menjalankan tugas (STMT) asli, surat keterangan beban kerja (SKBK) asli, absen kehadiran dan SK pejabat pembuat komitmen (PPK) tentang penetapan penerima TPG PNS/BPNS.

Dari pantauan Humas, rakor berlangsung lancar, tertib dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 5M. (at/qq)