Penyuluh Islam Sigaluh, Pentingnya Dasar Teologi Agama Dalam Mensosialisasikan Pencegahan Covid-19

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Kecamatan Sigaluh Kabupaten Banjarnegara menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan penyebaran Covid 19 di desa Randegan dengan melibatkan semua unsur di lingkungan kecamatan, dan menjadikan penyuluh sebagai narasumber dari bidang Agama. (23-24/3)

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Desa Randegan jalan raya Sigaluh Wonosobo KM 7 Kecamatan Sigaluh Kabupaten Banjarnegara. Hadir dalam acara tersebut 70 peserta, yang terdiri dari kader PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Karang Taruna. Kegiatan ini dibagi menjadi 2 kali pertemuan, yaitu pada hari Selasa (23/3) dan Rabu (24/3) dengan harapan agar pelaksanaan sesuai protap kesehatan dan jaga jarak .

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Camat Sigaluh, Aswan. Pada kesempatan tersebut, beliau menyampaikan tentang masih pentingnya pencegahan Covid 19 di lingkungan Sigaluh, terutama dari sisi Agama, karena iman menjadi benteng terbaik bagi masyarakat di tengah kegalauan sosial ekonomi

Salah satu narasumber pada kegiatan tersebut adalah Penyuluh Agama Islam fungsional Kecamatan Sigaluh Kabupaten Banjarnegara Istiva Zakiyah. Pada kesempatan tersebut, Istiva menyampaikan materi tentang pentingnya memahami dasar teologi dan dalil dalil agama yang mendukung tentang pencegahan penyebaran covid, serta regulasi kementerian Agama yang berkaitan dengan pernikahan di masa pandemi dan peraturan tentang penyelenggaraan Majelis Taklim di masa pandemi.

“Penjelasan tentang pencegahan covid dari dasar teologi Agama dimulai dengan penyadaran bahwa masing masing kita adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggung jawaban kelak di Akhirat, sehingga harus selalu menjaga lisan agar tidak menyebarkan hoaks serta berhati hati dalam kebijakan yang berakibat kebaikan atau keburukan terhadap masyarakat,” jelasnya

“Pencegahan terhadap Covid yang dilakukan pemerintah dan Ulama telah dikaji secara mendalam, sesuai dengan dalil dan hujjah yang sahih dengan tujuan untuk kemaslahatan umat,” tambahnya.

Lebih lanjut beliau menambahkan bahwa pencegahan penyebaran penyakit menular seperti Covid-19 telah diajarkan oleh Rasululloh. Yaitu dengan melakukan isolasi, memisahkan yang sakit dari yang sehat, menjaga kebersihan dan juga tatacara mengobatinya.

Beliau juga menyampaikan regulasi Kementerian Agama tentang bolehnya pernikahan di masa pandemi dengan cara bedol ataupun kantor dengan maksimal 10 pengunjung pada saat akad nikah, termasuk di dalamnya Penghulu, pengantin, wali dan saksi. Tasyakur pernikahan hanya boleh dilaksanakan dengan ketentuan tamu undangan maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan.

“Kegiatan keagamaan seperti majelis taklim sudah boleh dilaksanakan dengan syarat peserta maksimal 50?ri kapasitas ruangan dengan tetap menggunakan protap kesehatan,” terangnya

Dan terakhir beliau berharap materi yang disampaikannya dapat dijadikan sebagai bahan pencegahan covid 19 di wilayah masing-masing. (iz/ak/rf)