Penyusunan Anjab dan ABK, Mengetahui Kebutuhan Pegawai

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Untuk melaksanakan program penataan ASN di lingkungan Kementerian Agama harus dilakukan melalui Anjab dan ABK, penyusunan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) diharapkan mampu melahirkan ASN yang berintegritas dan melahirkan SDM yang berkualitas.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian, Anif Solikhin, saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi penyusunan Anjab dan ABK yang dihadiri Kasi/Penyelenggara, Kepala KUA dan Kepala Madrasah, di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten, (8/3).

“Analisis jabatan (anjab) menjadi penting karena dari anjab ini bisa diketahui beban kerja kita, juga bisa menghitung berapa sebenarnya kebutuhan pegawai yang ideal,” tandas Anif.

Dalam identifikasi jabatan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Untuk menentukan jabatan pelaksana perlu dianalisis dari beban kerja yang ada.

Penentuan jabatan tidak membahas orang, namun lebih pada analisis kerja dan tugas yang harus dilaksanakan. “Sebagai contoh jika di unit tersebut hanya memiliki kelas jabatan satu, berarti yang bisa masuk hanya satu orang saja dan sesuai dengan beban kerjanya,” jelas Anif.

Lebih lanjut Kakankemenag menyampaikan, penyusunan Anjab dan ABK diharapkan dapat melahirkan ASN yang berkompetensi di bidangnya masing-masing.

“Dengan adanya Anjab dan ABK ini diharapkan terwujudnya sumber daya aparatur yang punya kompetisi di bidangnya masing-masing. Sehingga dalam pelaksanaan tugas akan terwujudnya efektivitas, transparan dan akuntabel,” katanya.

Penyusunan yang tepat, pegawai yang melaksanakan tugas ini apa yang dikerjakan bisa tersusun dengan baik sehingga tugas dan fungsinya bisa berjalan dengan baik. Selain itu, dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi di Kementerian Agama, ASN harus mendukung reformasi birokrasi. Ini dalam rangka reform mengubah segala hal yang tidak baik menjadi baik.

“Diharapkan ASN dapat menyediakan informasi jabatan sebagai fondasi/dasar bagi program manajemen kepegawaian. Selanjutnya mampu melakukan penghitungan dan proyeksi kebutuhan pegawai pada instansi masing-masing,” imbuhnya.(sm_aj/Sua)