Rakor TPG Kankemenag Kab. Blora: Disiplin! Berkas Lengkap, Sertifikasi Cair

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Blora – Bertempat di SMP 2 Blora, Kankemenag Kab. Blora melalui Seksi PAIS menggelar Rapat Koordinasi Sosialisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2021, Selasa (30/3).

Rakor yang dilaksanakan pada Selasa pagi dihadiri oleh Bidang PAI Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah yang dalam hal ini diwakili oleh Moh. Arief Zaini selaku Kasi PAI pada SD/SDLB dan H. M andi Lala selaku JFU, Kakankemenag Kab. Blora diwakili oleh Kasi PAI, Amalia Winarni.  

Saat membuka acara dan sambutan, Amalia Winarni selaku Kasi PAI Kankemenag Kab. Blora mengungkapkan bahwa Rapat Koordinasi Sosialisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2021 dihadiri oleh 60 peserta terdiri Pokjawas PAI, Pengurus MGMP SMA/SMK, guru PAI SD/SMP/SMA/SMK, ketua KKG serta operator atau guru PPPK dan CPNS dan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Dalam sambutannya, ia menginformasikan bahwa penerima TPG menurun drastis dikarenakan banyak guru yang pensiun.

“Jika sebentar lagi sekolah akan dilaksanakan secara tatap muka, Bapak-Ibu jangan lupa untuk selalu menggerakkan protokol kesehatan 5M kepada peserta didik dan mendisiplinkan peserta didik untuk hadir di sekolah tepat waktu.” tambahnya

Pada Rakor tersebut  Arief Zaini selaku Kasi PAI pada SD/SDLB menyebutkan bahwa Kemenag Prov Jateng berupaya memberikan layanan terbaik demi penjaminan mutu pendidikan, salah satunya melalui pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru sertifikasi.

Dalam pencairan TPG, ia menuturkan bahwa  pembayaran TPG memperhatikan regulasi yang berlaku, yang berarti demi kelancaran pencairan TPG, guru diharap melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan. 

“Apabila berkas sudah lengkap, sertifikasi bisa dibayar. Tidak ada alasan menunda pencairan kecuali berkas yang tidak sesuai, jadi semua harus disiplin,” tegasnya.

Selanjutnya, pada materi yang disampaikan oleh H. M Andi Lala selaku JFU pada Kanwil Kemenag Prov. Jateng bahwa TPG merupakan tunjungan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“TPG itu merupakan sebuah penghargaan bukan hak atau kewajiban. Pasti ada proses dan tahapan yang harus dilalui. Bapak Ibu dikatakan mendapatkan TPG apabila sudah profesional. Hal ini telah diatur pada juknis,” ujar H. M Andi Lala.

Untuk itu, H. M Andi Lala selaku JFU pada Kanwil Kemenag Prov. Jateng mengingatkan kepada peserta Rakor untuk disiplin terkait dengan regulasi yang berlaku pada Pembayaran TPG. (nn/ima/rf)