081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Daerah Zona Merah Agar Tidak Gelar Tarawih di Masjid/Musala

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Daerah yang tergolong zona merah tidak diizinkan menggelar tarawih, tadarus dan iktikaf di masjid / musala. Masyarakat di daerah zona ini dilaksanakan untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Hal ini 'yang tertera pada Suear Edaran Menteri AGama nomor 04 tahun 2021 tentang perubahan atas SE nomor 3 tahun 2021 tentang panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1441 H / 2021 M ..

Kepala Kemenag Kabupaten Rembang, M. Fatah mengatakan, SE ini baru diterima hari ini melalui Whatsapp grup. Karena itu, pihaknya akan menyusuli SE ini dengan mensosialisasikan kepada lembaga dan masyarakat.

Dalam SE tersebut, pembinaan tentang turunannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjemaah (lima waktu, tarawih, dan witir), tadarus Al-Qur'an, serta iktikaf, dengan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala.

Dihimbau beberapa poin. Pertama, umat Islam, kecuali yang uzur wajib menjalankan puasa. Kedua, sahur dan bikan puasa dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Ketiga, kegiatan buka bersama yang tetap dilaksanakan paling banyak 50 persen dari ruangan ruangan. Keempat, salat lima waktu, tadarus, tarawih, iktikaf dan peringatan nuzulul qur'an paling banyak 50 persen dari ruangan dengan membawa alat ibadah dari rumah masing-masing.

Kelima, kultum pengajian paling lama 15 menit. Pengurus Musala wajib menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur, menggunakan masker dan menjaga jarak.

Keenam, vakinasi Covid19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa MUI nomor 13 tahun 2021. Ketujuh, kegiatan belajar Zakat, Infaq dan Sedekah dilaksakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kedelapan, segenap penyelenggaraan ibadah dan dakwah di Ramadan wajib menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah. Kesembilan, para mubaligh diharapkan mampun meningkatkan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, akhlakul karimah dan nilai-nilai kemaslahatan dan kebangsaan. Yang terakhir, salat Idul Fitri bisa dilakukan di masjid / lapangan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Kata Fatah, aturan tersebut bagi daerah berzona hijau dan zona kuning. Sedangkan untuk zona merah atau oranye ada aturan sendiri. “Berdasarkan SE terbaru ini, kegiatan ibadah Ramadan di masjid / musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye,” . iq