Kemenag Grobogan Serahkan 7 SK PPIU Cabang dan 3 KBIHU

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Harapan CJH (Calon Jemaah Haji) Kabupaten Grobogan akan berlangsungnya ibadah Haji  1442 H/2021 M masih terus di gaungkan, pasalnya kepastian akan keberangkatan ibadah Haji masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengingat keamanan kesehatan CJH terkait situasi pandemi virus Covid 19 yang masih belum usai. Menyikapi hal tersebut, Kantor Kementerian Agama Kab,Grobogan melalui Penyelenggara Haji dan Umroh menyelenggarakan Sosialisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh sekaligus Menyerahan SK PPIU Cabang dan KBIHU Grobogan di Aula Kemenag Kab.Grobogan, Senin (12/04/2021).

Menurut Kepala Kemenag Grobogan yang di wakili Penyelenggara Haji dan Umroh, Abdur Rouf mengatakan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah merupakan salah satu mitra Kementerian Agama khsusnya bidang PHU dan berperan besar dalam proses bimbingan manasik haji, sehingga sangat dipertimbangakan dalam segala bentuk proses dan legalitasnya ,Ada 7 SK PPIU Cabang dan 3 KBIHU di Kabupaten Grobogan untuk diserahkan.

“Penyerahan SK KBIHU ini merupakan salah satu bentuk legalitas dari Kementerian Agama dan sebagai bentuk kehadiran Pemerintah atas pendirian KBIHU dan PPIU, serta penguat KBIHU dalam melaksanakan setiap operasional agar memiliki badan hukum yang sesuai dengan aturan Undang-undang yang berlaku sehingga apabila terjadi sesuatu hal yang tidak di Inginkan KBIHU bisa langsung berkoodinasi dengan Kementerian Agama setempat,” ungkap Abdur Rouf.

Penyelenggara Haji dan Umroh menambahkan, bahwa perubahan nama dari KBIH ke KBIHU sesuai dengan diterbitkannya KMA No. 811 Tahun 2020 tentang izin penyelenggaraan kelompok bimbingan ibadah haji sebagai kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah, ini merupakan program pemutihan KBIHU sehingga para praktisi KBIHU memiliki tugas tambahan sebagai pembimbing ibadah umrah dan memiliki peluang kerjasama dengan travel-travel umrah atau PPIU sebagai pembimbing ibadah karena setiap PPIU wajib memiliki pembimbing ibadah namun dengan ketentuan harus memiliki sertifikat pembimbing ibadah.

“Penyerahan SK PPIU dan KBIHU ini merupakan salah satu bentuk legalitas dari Kementerian Agama dan sebagai bentuk kehadiran pemerintah atas pendirian PPIU dan KBIHU serta penguat PPIU dan KBIHU dalam melaksanakan setiap operasional agar memiliki badan hukum yang sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku,” katanya.

Dalam arahannya, Rouf kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati jika ada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah yang menawarkan paket umrah murah yang harganya dibawah harga referensi yang ditetapkan Kementerian Agama yaitu Rp20 juta.

“Untuk memproteksi penipuan tersebut, masyarakat harus memastikan informasi dan ingat Gerakan 5 Pasti Umrah yakni pastikan travelnya berizin, pastikan jadwalnya, pastikan penerbangannya, pastikan hotelnya serta pastikan visanya,” jelasnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya terus memastikan PPIU, KBIHU yang beroperasi khususnya diwilayah Grobogan ini mempunyai izin resmi yang dikeluarkan dari Kemenag.

“Bagi PPIU yang membuka cabang dari pusat wajib mempunyai izin resmi dari Kemenag Grobogan,” tegasnya.

Ia berharap kedepannya akan memperkuat sinergitas antara Kemenag Grobogan, Pemda, PPIU, PIHK, KBIHU serta instansi terkait dalam rangka meningkatkan pelayanan haji dan umrah di Grobogan.(bd/Sua)