Penyuluh Agama Islam Gelar Sosialisasi Ijin Operasional Majelis Taklim

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Batang – untuk menertibkan kegiatan keagamaan di masyarakat Kecamatan Warungasem yang berkaitan dengan keberadaan majelis taklim, Pondok Pesantren TPQ maupun Madrasah Diniyah, Penyuluh Agama Islam pada Jumat (09/04) di Masjid Desa Cepagan Kecamatan Warungasem mengadakan sosialisasi yang disisipkan pada kegiatan pertemuan Muslimat NU anak cabang Warungasem.

Munadirin Penyuluh Agama Islam bersama tim lainnya langsung memberikan keterangan tentang regulasi dan pentingnya ijin operasional lembaga-lembaga keagamaan di masyarakat.

“Tujuan dari pemerintah mendata dan mengeluarkan ijin operasional pada lembaga-lembaga keagamaan pada masyarakat itu agar terdata secara baik dan diketahui oleh pemerintah,“ kata Munandirin.

Dia juga menegaskan bahwa ijin operasional baik pondok pesantren, majelis taklim, TPQ maupun diniyah itu bukan karena akan dikucurkan bantuan dari Pemerintah. Semua itu menjadi data yang di olah di Kementerian Agama.

“Masyarakat beranggapan lembaga-lembaga keagamaan yang akan minta ijin operasional itu yang akan mengajukan bantuan anggaran, anggapan itu tidak ada salahnya, karena sekarang pemerintah baik pusat dan daerah akan memberikan bantuan pada lembaga itu harus memiliki surat ijin operasional. Tapi bukan berarti yang tidak akan mengajukan bantuan kemudian tidak mengurus ijinnya, semua lembaga-lembaga itu disyaratkan untuk mengurus ijin operasionalnya,” tegasnya.

Dari sosialisali yang dilakukan itu masyarakat akan memahami fungsi dan manfaat surat ijin operasional kegiatan dari semua lembaga keagamaan di masyarakat dan dalam pengurusannya Penyuluh Agama Islam akan memandu sampai keluar Ijin operasionalnya. (Munandirin/Zy/qq)