Tekan Usia Pernikahan Dini, Kemenag Gelar Bimbingan Pra Nikah usia Remaja

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonosobo – Sebanyak lima puluh peserta dari yayasan towel together we life Wonosobo mengikuti bimbingan pra nikha usia remaja yang diselenggarakan oleh Kankemenag Kab. Wonosobo melalui seksi Bimas Islam di RM Sari Toya Wonosobo pada hari Kamis, (8/4).

Kegiatan bimbingan Pra Nikah atau Bimwin usia remaja dihadiri oleh Kakankemenag Kab. Wonosobo, PPKBP3A Kab. Wonosobo, Dinas Kesehatan Kab. Wonosobo, dan mantan anggota dewan Idham Cholid.

Selanjutnya Ahmad Farid Kakankemenag Kab. Wonosobo dalam sambutannya sekaligus membuka kegaitan tersebut menyampaikan terkait kebijakan Kankemenag Kab. Wonosobo tentang Bimbingan Perkawinan pra nikah. Ahmad Farid juga menyampaikan  untuk mencegah terjadinya pernikahan dini dikalangan pelajar perlu dilakukan bimbingan pra nikah sebagai salah satu ikhtiar menekan angka pernikahan usia dini, “salah satu manfaat dan tujuan dari kegiatan ini yakni untuk membantu pemerintah untuk memperkecil tindakan perniukahan pada usia dini,” ungkap Ahmad Farid

Hal lain Farid sampaikan selain bimbingan pra nikah bagi usia remaja, Kankemenag secara berkala juga melakukan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin yang hendak melakukan perkawinan, dengan merujuk pada peraturan perundang-undanngan yang ada dan berlaku diantaranya yakni UU RI nomor 1 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Berdasarkan Laporan Usia Pengantin Kankemenag Kab. Wonosobo bulan Januari – Desember 2020 tercatat masih ada pernikahan dengan usia pengantin dibawah 19 tahun yakni sejumlah 254 usia pengantin Wanita dibawah 19 tahun dan 55 pengantin Laki-laki dibawah usia 19 tahun se Kab. Wonosobo. Jika melihat peraturan UU RI nomor 1 16 Tahun 2019 tentang perkawinan pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun.

Atas Hal itu, Imron Awaludin selaku Kasi Bimas Islam saat dimintai keterangannya beberapa waktu lalu menyebutkan, adanya pernikahan dibawah usia yang ditentukan oleh UU Perkawinan terjadi karena faktor yang mendesak, “dalam pasal 7 ayat 2 disebutkan dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud yaitu minimal 19 tahun pihak orang tua dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak dan disertai bukti-bukti ayng mendukung,” ungkap Imron Awaludin.

Ia menambahkan terkait pelayanan pelaksanaan nikah di KUA maupun dirumah bagi calon pengantin dibawah usia, tetap akan dilayani dengan syarat yaitu sudah mendapat dispensasi dari Pengadilan.

Kegiatan Bimwin selanjutnya diisi oleh Narasumber dari PPKBP3A Kab. Wonosobo dengan materi Pernikahan Dini dab Problematikanya dan dari Dinas Kesehatan Kab. Wonosobo menyampaikan materi terkait Kesehatan Reproduksi dan Resiko Kehamilan usia remaja dibawah 20 Tahun. Selanjutnya acara ditutup dengan post test. Ps-ws/qq