Tim Audit Kanwil Kemenag Jateng Lakukan Pendampingan Audit Syariah di Kabupaten Wonosobo

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonosobo – Sesuai dengan surat yang disampaikan oleh Kanwil Kemenag Prov. Jateng kepada Kankemenag Kab. Wonosobo nomor : B-12.000/Kw.11.7/4/BA.03.2/03/2021 tentang pendampingan audit syariah yang dikeluarkan pada 12 Maret 2021 lalu, Kankemenag Kab. Wonosobo pada hari Senin, (5/4) bertempat di Aula Kankemenag Kab. Wonosobo mengundang lembaga pengelola ZIS di Kabupaten Wonosobo untuk mengikuti kegiatan pendampingan audit syariah oleh Tim Audit dari Kanwil Kemenag Prov. Jateng.

Adapun lembaga pengelola ZIS yang hadir yakni dari Baznas, Lazisnu, Lazismu, BMT Tamziz, BMT Marhamah, BMT Al Huda, dan BMT Melati, sementara untuk tim Audit dari Kanwil Kemenag Prov. Jateng yang hadir yakni Kasi Pemberdayaa  Zakat dan Wakaf Sobirin, Kasi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan HBI Lasianto, dan Pelaksana Penyusun Bahan Mutasi Harta Benda Wakaf Attan Navaron.

Selanjutnya pendampingan audit syariah dibuka oleh Kasubag TU Kankemenag Kab. Wonosobo yang hadir sekaligus mewakili Kakankemenag Kab. Wonosobo yang berhalangan hadir lantaran dinas luar kota. Dalam sambutannya Kasubag TU Mahbub menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim audit sekaligus menjelaskan terkait peraturan yang menyebutkan bahwa pengelolaan dana zakat harus diaudit secara syariah dan diaudit secara keuangan seperti yang tertuang dalam UU 23 tahun 2011 tentang pengelolaan dana zakat dan turunannya Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014.

“Dalam peraturan disebutkan bahwa pengelolaan dana zakat harus diaudit secara syariah dan diaudit secara keuangan. Audit syariah oleh kemenag selaku Kementerian yang bergerak dibidang agama dan audit keuangan menjadi kewenangan dari Kantor Akuntan Publik,” tandas Mahbub.

Sementara itu dalam kesempatannya Sobirin mengatakan Menag telah menerbitkan PMA 41 Tahun 2016 terkait pengawasan dilingkungan Kemenag dimana salah satu tugas Inspektorat Jenderal Kemenag yaitu melaksanakan fungsi pengawasan dan audit syariah. Sobirin menambahkan perlunya pendampingan audit syariah bagi pengelola ZIS. “Dimungkinkan ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi oleh beberapa lembaga pengelola ZIS di kab. Wonosobo sehingga perlu dilakukan pendampingan audit syariah,” tandas Sobirin.

Sementara itu Nawawi selaku Kasi Gara Zawa diruanganya, Selasa (6/4) menyampaikan Tujuan dilaksanakannya  acara diharapkan  para lembaga pengelola ZIS di Kab. Wonosobo sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Hal senada juga disampaikan Kakankemenag Kab. Wonosobo Ahmad Farid yang dihubungi melalui pesan singkat pada hari Selasa (6/4) ia mengatakan, dengan adanya pendampingan Audit Syariah kedepannya lembaga amil zakat dan baznas diharap lebih siap untuk diaudit secara syariah. “Audit syariah sebagai salah satu point penting untuk perijinan operasional dari Kemenag kepada pengelola lembaga zis, maka dari itu pendampingan diharap dapat membantu lembaga zis di Kab. Wonosobo untuk persiapan audit syariah maupun keuangan,” tandas Farid.

Ia mengucapkan permohonan maaf lantaran tidak bisa hadri secara langsung karena dinas luar kota di solo untuk mengikuti rakernis selama tiga hari. Ps-ws/qq