081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kemenag Pati Undang Kepala KUA dan Penyuluh Ikuti Rakor Evaluasi Pencegahan Covid-19

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Idul Fitri di tahun ini sama seperti tahun lalu, kita masih berkutat dengan wabah Covid-19. Maka dalam rangka persiapan Idul Fitri 1442H/2021M di masa Pandemi Covid-19 tahun 2021 ini, Kemenag Pati melalui seksi Bimas Islam menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi pencegahan covid 19, bertempat di aula kantor setempat, Selasa (4/5/2021)

Rapat koordinasi ini diikuti oleh kepala kantor, kasubbag tatausaha, kasi bimas islam, penyelenggara zakat wakaf, serta kepala kantor urusan agama (KUA) se kab. Pati dan para penyuluh agama islam fungsional Kemenag Pati.

Didapuk sebagai keynote speaker, Kepala Kantor Kemenag Pati, Ali Arifin mengingatkan terkait Surat Edaran Menteri Agama RI No. 04 Tahun 2021 mengenai Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442H/2021M agar menjadi pedoman bagi penyelenggaraan kegiatan shalat Idul Fitri termasuk juga masyarakat yang mengikuti kegiatan Ibadah tersebut.

Dalam pemaparan pada Rakor tersebut, Ali Arifin memaparkan langkah-langkah kongrit menjelang dan menghadapi Hari Raya Idul Fitri, seperti yang terangkum pada Surat Edaran (SE) Nomor 4 Kementerian Agama (Kemenag) tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Diantara point yang ditegaskan Menag RI, yakni pemerintah melarang adanya kegiatan takbir keliling di malam Idul Fitri. Karena kegiatan malam takbir keliling Idul fitri nanti, dikhawatirkan akan berpotensi menimbulkan kerumunan yang membuka peluang penularan virus.

‘’Silahkan takbir, tetapi laksanakan saja di dalam masjid atau mushola. Tetapi itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas pengawasan pengontrolan prokes yang sangat ketat,’’ lanjut Kakankemenag.

Begitu juga dengan pelaksanaan shalat idul Fitri, juga tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola. Namun ketentuan dalam surat edaran ini tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye.

‘’Jika kita masuk zona merah, shalat Id tidak harus dilaksanakan secara berjamaah di Mushalla, Masjid atau di lapangan. sebaiknya dilakukan di rumah bersama keluarga. Karena tidak mengurangi keabsahan shalat,’’ tegas Ali Arifin.

’Karenanya kami meminta kepada pemangku kepentingan di daerah untuk membantu melaksanakan SE terkait penertiban pelaksanaan ibadah,’’ ujar Ali Arifin menyampaikan pesan Menag.

‘’Kepada penyuluh untuk tidak berhenti mendatangi Masjid, mensosialisasikan serta selalu mengingatkan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Termasuk pada pelaksanaan halal bihalal, Menag meminta agar dilaksanakan di keluarga inti saja,’’ sambung Ali Arifin meneruskan amanah Menag.

Tekankan kepada umat muslim, sambung Ali Arifin, bahwa yang wajib itu harus didahulukan sebelum mengerjakan yang sunah. Seperti menjaga kesehatan, melindungi diri sendiri dan keluarga adalah wajib hukumnya. Sementara Shalat tarawih, shalat idul fitri dan mudik itu adalah sunah. “Jadi jangan sampai umat muslim mengejar yang sunah, malah mengorbankan yang wajib,’’ demikian tegas Ali menirukan pesan Menag dalam SE no.4 tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Subbag Tata Usaha Kemenag Pati Ahmad Syaiku dalam arahannya menambahkan terkait teknis pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021M.

Secara rinci, berikut disampaikan oleh Kasubag tata usaha ketentuan Surat Edaran Menag terkait panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H:

  1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
  2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
  3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
  4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
  5. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing;
  6. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit;
  7. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
  8. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menujuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
  9. Kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
  10. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk ketegori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen kapasitas tempat/lapangan.
  11. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
  12. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
  13. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
  14. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.
  15. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Di akhir arahannya, Syaiku (begitu Kasubbag TU biasa dipanggil) meminta kepada para kepala KUA dan penyuluh agama islam fungsional Kemenag Pati yang hari ini mengikuti rakor supaya melakukan rapat koordinasi kembali beserta penyuluh non PNS di wilayahnya masing-masing.

“Kami minta 176 penyuluh non PNS se kab Pati untuk diberikan sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) Nomor 4 Kementerian Agama (Kemenag) tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M ini,” pinta Syaiku mengakhiri arahannya. (at)