081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Penyuluh Edukasikan SE Menteri Agama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purwokerto-Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI nomor 7 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M Penyuluh Agama Islam (PAI) mensosialisasikan secara masif. Salah satunya seperti dilakukan PAI di Kecamatan Kembaran yang telah bersinergi dengan Kepala KUA Kecamatan dan langsung dirapatkan terkait langkah-langkah sosialisasinya, Selasa (11/5/21).

Khalim Endri, S.H.I.selaku Kepala KUA Kecamatan Kembaran secara kedinasan kegiatan sosialisasi kita dukung penuh bahkan mengucapkan selamat bertugas dan terima kasih atas edukasinya. Karena sebagian tugas pokok penyuluh adalah memberikan penerangan, informasi dan pembinaan.  

“Selain mendatangi tokoh masyarakat, tim sosialisasi juga dimohon membawa dan menempel SE Menang nomor 7 tahun 2021 di papan informasi masjid dan mushalla yang dikunjungi,” pesan Endri.

Sementara Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Kembaran, Lubab Habiburrohman menjelaskan bahwa sesuai hasil rapat diputuskan untuk mendatangi masjid, mushalla, tokoh agama, dan pengurus organisasi kemasyarakatan (Ormas). Sebagaimana data, pada KUA Kecamatan Kembaran ada 16 desa, 66 masjid dan 340 mushalla.

“Untuk melaksanakan sosialiasasi serentak berkeliling ke masjid dan mushalla memberikan sosialisasi dilakukan pembagian tugas,” ungkap Lubab

Lebih lanjut Lubab menjelaskan, tokoh masyarakat yang dikunjungi menyambut baik dan menyampaikan komitmen untuk melaksanakan edaran dari Menteri Agama ini demi menekan penyebaran pandemi Covid-19.

“Alhamdulillah atas dukungan tokoh, pengurus masjid dan mushalla yang kami datangi merespon baik dan siap mendukung serta melaksanakan edaran pemerintah ini,” terang Lubab (lbb/mdr/rf).