081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Segala Kegiatan Keagamaan Harus Taati Protokol Kesehatan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Simulasi, edukasi, sosialisasi dan monitoring yang di adakan di halaman Mushola At-Taqwa Kampung Dumpo RT 09 RW 07 Kelurahan Potrobangsan Kecamatan Magelang Utara dalam rangka persiapan rencana pengajian dan peresmian mushola tersebut. Hal ini dilakukan mengingat pandemi Covid 19 ini masih menjadi fokus perhatian Pemerintah Kota Magelang di wilayah Kecamatan Magelang Utara. Terlebih di wilayah Kelurahan Potrobangsan yang saat ini dilabeli zona kuning, Ahad (23/05). Simulasi dan edukasi yang digelar secara lintas sektoral ini di hadiri jajaran Muspika Magelang Utara, Satpol PP, PAIF Kementerian Agama Kota Magelang dan Bagkesra Setda Kota Megelang.

Kementerian Agama melalui penyuluh agama Islam-nya baik PNS maupun Non PNS selalu berpartisipasi aktif dalam mengedukasi masyarakat guna membangun kesadaran akan situasi pandemi Covid 19. Kebijakan Menteri Agama RI melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021, menjadi pedoman dalam penegakan didiplin penerapan protokol kesehatan di bidang keagamaan. Dalam kesempatan itu Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Magelang Abdurrosyid mengatakan “ Segala kegiatan dibidang keagamaan harus taat pada peraturan pemerintah. Pemerintah tidak pernah samasekali berniat untuk mempersulit masayarakat dalam menjalankan kegiatan ibadah. Akan tetapi pemerintah justru beritikad untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat agar terhindar dari wabah Covid 19” ujarnya.

Seluruh jama’ah harus mentaati protokol kesehatan dalam beribadah. Pengurus Masjid dan Musholla juga harus mendisiplinkan jama’ahnya agar patuhi protokol kesehatan. Selain itu pengurus Masjid dn Musholla juga berkewajiban memberikan fasilitas yang sesuai dengan standar protokol kesehatan. Umat Islam harus menjadi role model bagi warga dilingkungannya dalam menerapkan 5M” tambah  Abdurrosyid.

Menteri Agama RI telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya, baik di pusat hingga kabupaten/kota untuk mengintensifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M).

Secara spesifik, instruksi ini ditujukan kepada tujuh pihak, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penyuluh Agama, dan seluruh Aparatur Sipil Negara Kemenag. Sementara secara umum, instruksi ini meminta ASN Kemenag untuk menjadi teladan dalam penerapan 5M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor. Selain itu, ASN harus aktif dalam sosialisasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan di lingkungan satkernya, termasuk dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat. (Jarot/HS).