081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Tim Siskohat Kanwil Jemput Bola Pelimpahan Porsi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purwokerto-Melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas memfasilitasi kegiatan pelimpahan nomor porsi bagi jemaah haji yang telah mengusulkan Pelimpahan porsi. Kegiatan dilakukan oleh Tim Bidang PHU Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah yaitu H. Ahmadi Kasi Dokumen dan Pendaftaran Haji Reguler selaku Ketua Tim selama 2 hari di PLHUT (19-20/5/21).

Kepala Kantor Kemenag Banyumas H. Akhsin Aedi menyambut baik pelaksanaan rekam biometric jemaah haji penerima pelimpahan porsi berterimakasih kepada Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah yang telah bersedia menjemput bola ke daerah guna melakukan pelayanan yang lebih dekat sehingga jemah merasa sangat mudah dan sangat puas.

“Alhamdulillah untuk tahun ini Kankemenag Kab Banyumas bisa mendatangkan Tim Siskohat Kanwil yang pelaksanannya di Gedung PLHUT, jadi sangat meringankan bagi para jemaah,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu juga Kasi PHU H. Purwanto Hendro P mengatakan kegiatan pelimpahan ini telah memenuhi persyaratan dan merupakan tindaklanjut dari Kepdirjen PHU Nomor 130 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Porsi Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen.

“Sebagai bagian dari pelayanan prima dan pelayanan yang kian dekat dengan jamaah karenanya tim Siskohat Kanwil yang turun menjemput bola ke daerah di mana asal jemaah yang mengusulkan,” terang Hendro.

Lebih lanjut Hendro menjelaskan bahwa sebanyak 60 jemaah dari Kabupaten Banyumas yang telah mengusulkan pelimpahan nomor porsi secara resmi lewat PTSP dan melaksanakan rekam biometrik sesuai jadwal jam kehadiran. Terkait persyaratan dalam proses perekaman foto dan sidik jari (Biometrik) penerima pelimpahan porsi, diantaranya membawa berkas untuk diverifikasi oleh petugas, yaitu salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah, atau bukti lain jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan berkas aslinya. Dan sebagaimana aturan jamaah harus tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengurangi kerumunan (mdr).