Wujudkan Akurasi dan Sinkronisasi Data Kependudukan, Kemenag Gelar FGD Kelembagaan KUA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Seperti diketahui bahwa KUA merupakan miniatur Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, karenanya pelayanan harus dijaga dan bila perlu terus ditingkatkan melalui penyesuaian kebutuhan dengan tetap mengacu pada aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Guna meningkatkan pelayanan KUA terhadap masyarakat, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Kendal menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) kelembagaan KUA tingkat Kabupaten. Bertempat di aula Kantor Kemenag kendal, kegiatan ini mengundang Kepala KUA seKabupaten Kendal dengan pembicara dari Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pancatatan Sipil Kabupaten, Senin (10/5).

Dalam sambutannya KakanKemenag Kendal, H. Mahrus menyampaikan bahwa kegiatan ini didasarkan adanya persoalan kebutuhan administrasi, yakni sinkronisasi data personal pada administrasi kependudukan, data perkawinan dan perceraian. Karena pencatatan pernikahan yang dilakukan oleh KUA harus terafiliasi pada data kependudukan, begitu pula pada pencatatan akta perceraian. Pentingnya koordinasi antara Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Pengadilan Agama sangatlah penting dalam mewujudkan akurasi dan sinkronisasi data kependudukan yang lebih tepat.

“Sinkronisasi data sangat penting dengan pihak terkait, sehingga antara data Dukcapil, Pangadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) tidak ada perbedaan. Seperti akta cerai, pembaharuan status pada administrasi kependudukan dan administrasi lain terkait dengan pelayanan pada KUA, khususnya pendaftaran pernikahan,” jelasnya.

Sementara Jaelani, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disduk Capil Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa sebagai warga negara berhak atas identitas dan diakui keberadaannya. Mengingat sebuah pernikahan nantinya akan melahirkan gerenasi penerus yang identitasnya harus tercatat dalam sistem pencatatan sipil, pencatatan kelahiran berfungsi untuk menentukan dan menetapkan status keperdataan (sipil) seseorang dalam wilayah hukum suatu negara. Pencatatan ini merupakan bagian dari hak sipil yang melekat begitu seseorang lahir. Maka penting untuk mengintegrasikan database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan database Kantor Kementerian Agama.

“Kita memang perlu berkoordinasi terkait validasi data kependudukan, untuk pemenuhan hak warga negara terkait pencatatan sipil kami bersedia membuka layanan konsultasi apabila terjadi kendala administrasi dalam pembuatan Akte kelahiran, KK maupun KTP,” ujarnya.

Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkn koordinasasi lintas sektoral sekaligus menjadi forum dialog atas kebutuhan administrasi guna terciptanya tertib administrasi dan sinkronisasi data kependudukan, perkawinan dan perceraian. (bel/rf)