081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Antara Kebijakan Dan Kemaslahatan Ummat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Ungaran – Bersinergi dengan Forkompimcam setempat, Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Banyubiru menggelar kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi Instruksi Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Semarang sekaligus penyerahan surat keterangan terdaftar dalam statistik masjid melalui aplikasi SIMAS Kemenag. di Aula Kecamatan Kecamatan Banyubiru, Selasa (15/6).

Kegiatan dilaksanakan di Aula Kecamatan Banyubiru, diikuti oleh 20 orang perwakilan tokoh agama dan takmir masjid se-kecamatan Banyubiru, Selasa (15/6).

Dalam sambutannya, kepala KUA kecamatan Banyubiru, Joko Teo Briliyanto menyampaikan bahwa saat ini kita masih harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran dan penularan virus covid-19.

“Sebagaimana diketahui bersama bahwa saat ini Kabupaten Semarang masuk dalam kategori zona merah. Maka sesuai Inbup Nomor 14 Tahun 2021, ada beberapa aturan dan pembatasan terkait kegiatan masyarakat, yang mau tidak mau harus kita laksanakan,” terangnya.

Mengambil kaidah Ushul Fiqih Tassaruf Al Imam ‘Ala Al-Raiyyah Manutun Bi Al-Maslahah, Teo memastikan bahwa dengan kita mengikuti dan melaksanakan apa yang diinstruksikan oleh pemerintah, artinya kita telah menjadi seorang warga negara yang baik dan patuh pada pemimpinnya.

“Sebagai warga negara, kita harus yakin sepenuhnya bahwa kebijakan seorang pemimpin atas orang-orang yang dipimpinnnya adalah demi kemaslahatan. Ibarat bus yang sedang melaju, maka seorang sopirlah yang lebih tahu kapan harus injak rem kapan harus injak gas agar tidak terjadi laka,” lanjutnya.

Sementara itu Plt.Camat Banyubiru turut berpesan kepada tokoh agama yang hadir agar menjadikan mimbar keagamaan sebagai media dalam menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan, termasuk memberikan sosialisasi gerakan vaksinasi massal. shl