Kikis Sinyalemen PNS Hantu, Kankemenag Sragen Wajibkan Setiap PNS Lakukan Pemutakhiran Data

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sragen – Lontaran PNS Hantu di media cetak maupun media sosial menjadi sebuah tantangan bagi setiap instansi pemerintah, tak terkecuali Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen. Update data pegawai adalah salah satu upaya untuk mengikis sinyalemen PNS hantu. Pemutakhiran data pegawai melalui Simpeg 5 mulai dilakukan seluruh PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama, dengan diawali Bimbingan Teknis oleh bagian kepegawaian kepada perwakilan PNS sejumlah 140 orang yang terbagi menjadi 3 angkatan. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu dan Kamis, 2-3 Juni 2021 di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu.

Kasubbag TU Kankemenag Kab. Sragen, H. Khumaidin yang merupakan panitia kegiatan menyampaikan bahwa tujuan Bimtek Simpeg 5 adalah untuk melakukan pemutakhiran data setiap PNS.

“Bimtek Simpeg 5 ini dilakukan agar setiap PNS bertanggungjawab terhadap data masing-masing, sudah seharusnya setiap PNS bertanggungjawab terhadap data dirinya. Kepada setiap PNS yang hadir wajib menularkan kepada PNS di satkernya, semua harus bisa mandiri,” kata Khumaidin.

“Dengan pengisian data secara mandiri tersebut akan dapat diketahui pula kondisi aktual PNS yang ada di Sragen,kebutuhan pembinaan apa yang dibutuhkan dan hal lainnya untuk dapat meningkatkan kompetensi mereka,” tambah Kasubbag TU yang pernah menjadi kepala madrasah tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Simpeg 5 adalah pengembangan dari Simpeg versi sebelumnya, jika pada versi sebelumnya yang memiliki akses untuk pemutakhiran data pegawai adalah pegawai urusan kepegawaian Kankemenag Kab/Kota maka pada versi Simpeg 5 setiap pegawai bisa mengakses dan memperbaharui data, karena setiap pegawailah yang paling tahu kondisinya, sedangkan tugas dari urusan kepegawaian Kab/Kota adalah melakukan validasi data tersebut.

Sementara itu Kakankemenag Kab. Sragen, H. Hanif Hanani saat memberikan pengarahan mengharapkan agar setiap PNS di Sragen membuktikan bahwa mereka adalah PNS yang memiliki kinerja dan etos kerja yang baik.

“Keberadaan PNS tidaklah hanya menjadi pekerjaan yang bermanfaat untuk dirinya dengan gaji dan penghasilannya, namun PNS hendaknya bisa menunjukkan fungsional mereka di masyarakat, bisa menjadi teladan, pelayan publik dan perekat persatuan,” tandas Kakankemenag.(ren/qq)