081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Siapkan Revitalisasi, KUA Kecamatan Batang Serahkan Kartu Nikah Digital Pada Pasangan Pengantin

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Batang – Pelaksanaan pemberian fasilitas tambahan kepada pengantin di KUA Kecamatan Batang berupa kartu nikah digital terus berjalan. Kali ini Rabu tangal 09 Juni 2021, mereka yang mendapatkan kartu nikah digital adalah pengantin  pengantin Imam sapuji dan idah, berlokasi di Kelurahan Denasri Wetan. Mereka sama sekali tidak menyangka bahwa pernikahannya menjadi kegiatan perdana pemberian kartu nikah digital pada saat akad nikah berlangsung.

Kepala KUA Kecamatan Batang H.Abdullah Najib yang dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa fihaknya telah menyampaikan perihal kartu nikah digital itu pada para penghulu. Menurutnya tambahan fasilitas yang dikeluarkan oleh KUA itu juga sudah disosialisasikan pada masyarakat melalui pihak kelurahan .

“ saya sudah perintahkan pada seluruh Penghulu untuk memberikan kartu nikah digitas pada setiap pasangan pengantin yang telah diakadkan, namun KUA tidak langsung mencetak hanya untuk dikirimkan di Hpnya pengantin,” kata H. Abdullah Najib.

Sementara itu, M. Nur Habibi selaku penghulu yang hadir pada pernikahan itu memberikan pemahaman kepada semua yang hadir khususnya pengantin perihal kartu nikah digital yang hari itu diberikan pada pasangan pengantin, menurutnya kartu itu hanya tambahan fasilitas saja tidak menjadi pengganti dari buku nikah.

“ Kartu Nikah digital ini adalah fasilitas tambahan, bukan pengganti buku nikah, maka tidak perlu dicetak, cukup di simpan di dalam HP saja. Namun demikian bila ada pengantin ada yang ingin mencetaknya maka pihak KUA tidak melarangnya, pengantin bisa mencetaknya dalam lembaran kertas atau yang lainnya, silahkan disimpan dokumen ini dengan baik, dan pergunakanlah seperlunya,” kata Habibi.

Selain penyerahan buku nikah dan kartu nikah digital, Habibi juga menginformasikan cara untuk mengetahui kebenaran dari kartu nikah digital ini. Masyarakat bisa mengecek kebenaran akan kartu nikah digital ini termasuk buku nikahnya dengan cara menscan barcode yang ada di dalamnya. Bila kartu nikah atau buku nikahnya asli maka akan keluar data pengantinnya. Adanya fasilitas tambahan ini tidak mengubah aturan biaya pernikahan, semua masih sama baik yang nikah di kantor maupun nikah yang diluar kantor alias di rumah pengantin.

Pasangan pengantin yang baru diakad nikahkan diberi buku nikah dan kartu nikah digital ini tampak kaget, karena dipersiapan pernikahan maupun pemeriksaan pernikahan mereka tidak diberitahu .

“Surprise banget, tapi kami bahagia menjadi yang pertama dalam penerimaan kartu nikah digital ini. Bahagia rasanya, apalagi dengan bentuknya yang digital yang sudah ada di HP tentu akan lebih simple di bawa kemana saja, buku nikahpun jadi aman karena tersimpan dengan baik di rumah,” ungkap pengantin pria.

Sedangkan pengantin wanita ikut tersenyum bahagia menerima kartu nikah digital ini. Pihak keluarga dan juga pengantin merasa bersyukur bahwa pernikahannya dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu. (habibi/zy)