Monitoring Penerapan SE Menag No. 17/2021 di Masjid Nurul Ulum SMPN 2 Kota Magelang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajaran Kementerian Agama Kota Magelang tanpa terkecuali disamping tugas pokoknya juga bertugas melaksanakan monitoring penerapan PPKM darurat di rumah ibadat. Hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah melalui Menteri Agama terkait dengan upaya memutus mata rantai pandemi Covid 19.

Karomah, Penyuluh Agama Islam Fungsional Kankemenag Kota Magelang meninjau langsung ke lokasi Masjid Nurul Ulum yang berlokasi di komplek SMPN 2 Kota Magelang di Jl. Pierre Tendean No. 8 Kelurahan Potrobangsan  Kecamatan Magelang Utara. Hal ini selain dimaksudkan untuk memantau aktivitas peribadatan, juga untuk memberikan sosialisasi dan edukasi SE Menag RI Nomor 17/2021 Tentang PPKM Darurat.

Didampingi oleh Guru Pendidikan Agama Islam, Budi Wahyono selaku Kepala SMPN 2 berkenan menerima secra langsung kedatangan Karomah di ruang kerjanya. Budi Wahyono mengatakan “Masjid Nurul Ulum sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli mendatang tidak dipergunakan untuk kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan apapun. Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban yang biasanya rutin dilaksanakan disetiap tahunnya, kali ini ditiadakan sementara. Kami mengajurkan para shohibul qurban untuk mengamanahkan di lingkungannya masing-masing” ujarnya.

“Kita patuhi ketentuan PPKM darurat demi kemaslahatan bersama. Semoga kebijakan ini menjadi cara yang tepat dalam menghentikan wabah virus Corona”imbuh Budi.

Selain beraudiensi dengan Kepala Sekolah, Karomah juga menyempatkan diri untuk bertemu dengan marbot Slamet. Karomah berpesan agar selalu memelihara kebersihan masjid Nurul Ulum sebagai tempat suci untuk beribadah. Terlebih dimasa pandemi ini ini, kebersihan merupakan hal prinsipil yang harus dijaga guna menghindari penularan Covid 19. (Karomah/Hari).