Patuhi SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021, Masjid Agung Darul Muttaqin Batang Tidak Menggelar Solat Idul Adha

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
* Masjid Agug Darul Muttaqin Kab. Batang tampak lengang tidak ada aktifitas Solat Idul adha

Batang – Untuk mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan SE Menag No 17 Tahun 2021 Masjid Agung Darul Muttaqin  tidak Menggelar Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M, Tampak pada hari Raya Idul Adha 1442 H yang jatuh pada Selasa (20/07) ini sepi tidak ada aktifitas, Takmir Masjid Agung Darul Muttaqin tidak menyelenggarakan Shalat Sunnah Idul Adha, dan menghimbau agar masyarakat umum untuk melaksanakan sholat dari rumah masing-masing, dikarenakan untuk mendukung penerapan PPKM Darurat kusus di kabupaten Batang yang dalam kenyataanya berlevel III.

Takmir Masjid Agung sekaligus Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Batang, KH. Saefudin Zuhri dalam penjelasannya mengemukakan, beberapa akses jalan menuju Masjid Agung akan dilakukan penutupan, sehingga masyarakat tidak dapat menuju masjid Agung yang berada di alun-alun Batang tersebut.

“ Untuk membantu memastikan akses jalan ke Masjid Agung ditutup, pihak Gugus Tugas Covid-19 juga dikoordinasikan agar ikut membantu, sehingga masyarakat sekitar mengetahui bahwa memang pagi ini di Masjid Agung tidak ada penyelenggaraan Shalat Sunnah Idul Adha bagi  masyarakat umum,” tegas KH. Saefudin Zuhri.

Ia juga mengatakan, bahwa naskah khotbah Salat Idul adha dari MUI Jawa Tengah dan Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah pun telah dikirimkan kepada masyarakat luas agar dibacakan saat pelaksanaan di kediaman masing-masing.

” Naskah Khotbah Shalat Idul Adha dari MUI Jawa Tengah dan  Kanwil Kemenag Prov Jawa Tengah sudah kita sebar kepada masyarakat luas agar dibacakan saat pelaksanaan di kediaman masing-masing, ” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia menerangkan, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pihaknya melaksanakan tidak pada hari ini juga, tetapi sesuai arahan dari Kepala Kantor Kemenag Batang, akan dilaksanakan pada hari Tasyriq.

“ Kami tetap menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban tanggal 22 Juli 2021 , sedangkan hari ini situasi memang sepi tidak ada aktifitas apapun,” jelasnya.

Pemotongan hewan kurban dilaksanakan di halaman belakang masjid dengan menerapkan protokol kesehatan dan itu pun tidak disaksikan masyarakat umum, karena Rumah Pemotongan Hewan (RPH) sudah tidak bisa menampung lagi,” pungkasnya.(Hasanudin / Zy)