PPKM Darurat, Madrasah Wajib Gelar Pembelajaran Daring

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Masih berlangsungnya pandemi Covid19, madrasah diminta agar menggunakan mengadakan pembelajaran secara daring kepada siswa. Hal ini untuk menekan laju pertumbuhan Covid19.
Hal itu disampaikan Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Rembang, ketika diwawancara pada Senin (12/7/2021). Syadullah mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 2021 tanggal 30 Juni 2021 dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: B1873/DJ.I/DT.I.I/PP.03/06/2021 tanggal 22 Juni 2021.

Selama Pemberlakuan PPKM Darurat, Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah pada Wilayah Jawa dan Bali, wajib dilaksanakan dalam bentuk Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Syadullah juga mengatakan, selama pelaksanaan pembelajaran masa pandemi, utamanya pada PPKM darurat, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan pembelajaran di Madrasah pada masa pandemi covid-19 wajib mengedepankan keamanan, keselamatan dan kesehatan waga madrasah. Kedua, sistem kerja pendidik dan tenaga kependidikan pada madrasah selama masa PPKM Darurat dilaksanakan Work From Home (WFH) sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama/Kementerian Agama/Pemerintah.
Kendati dengan kurikulum darurat, madrasah diminta tetap menyusun KTSP normal. Sedangkan kurikulum darurat ditambahkan dalam KTSP tersebut. Pemberlakuan kurikulum yang digelar secara daring ini diminta untuk tetap memperhatikan kualitas pembelajaran. — iq