Rakor Virtual Sosialisasi SE No. 15 Tahun 2021

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga — Menindaklanjuti Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M, hari ini Jumat (02/07), Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi secara virtual/daring. Kegiatan diikuti oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Jateng, Kabag TU, pada Kabid dan Pembimas di ruang rapat Kanwil Kemenag Prov Jateng dan disiarkan secara live streaming melalu kanal youtube KemenagJateng.

Kakankemenag Kota Salatiga, Taufiqur Rahman mengikuti rapat virtual melalui aplikasi zoom meeting di ruang kerjanya, sedangkan Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Syariah, Ketua Pokjaluh, dan Ketua Pokjawas, Kepala Madrasah, seluruh Pegawai ASN dan Non PNS di lingkungan Kankemenag Kota Salatiga mengikuti secara live streaming.

Dalam sambutannya,  Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Musta’in Ahmad menjelaskan bahwa SE ini dibuat sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 pada semua zona risiko penyebaran covid-19 dalam rangka melindungi masyarakat. Seluruh ASN Kemenag untuk ikut andil dalam mensosialisasikan SE Nomor 15 Tahun 2021 tersebut. “Dengan adanya SE ini, minimal bisa menekan laju penyebaran covid-19 di Jawa Tengah yang terus meningkat setiap  harinya. Saya harap tidak ada Korban di hari Qurban. Jangan ada klaster sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Maka dari itu mari kita sosialisasikan SE ini kepada masyarakat dengan bijak, tutur kata santun dengan bahasa yang muda dipahami masyarakat.” Harapnya. (Humas)