081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Sosialisasi Pencairan Selisih Tukin Guru, Kakankemenag Tekankan Integritas ASN dalam Pelaksanaan Ibadat dan Hari Raya Idul Adha Masa Pandemi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kebumen – Kepala Kankemenag Kabupaten Kebumen, H. Panut, tidak henti – hentinya mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Termasuk pada kegiatan Sosialisasi Pencairan Tunggakan Selisih Tunjangan Kinerja Tahun 2015 s.d 2018 Bagi Guru Madrasah dilingkungannya yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Jum’at, (16/07). Kepada 155 peserta guru madrasah Kepala Kankemenag juga menyampaikan hal yang sama terkait SE. Menag 17 tahun 2021.

Dalam kesempatan tersebut, secara tegas disampaikan oleh H. Panut kepada seluruh ASN dilingkungannya dan keluarganya baik PNS maupun Non PNS dilarang untuk melaksanakan kegiatan keagamaan; 1). sebagai imam/khatib/pengkkhutbah, makmum atau jemaat di rumah ibadat dalam area Covid-19 level 3 (tiga) dan 4 (empat), 2). Tidak menjadi : penyelenggara, imam/khatib, makmum atau jamaah pelaksanaan Sholat Idul Adha di area Covid-19 level 3 (tiga) dan 4 (empat). “Hal ini juga disebutkan sebagaimana Surat Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jateng. Nomor : 01.023/Kw.11.1/5/HM.00/07/2021 perihal Integritas ASN  dalam Pelaksanaan Ibadat dan Hari Raya Idul Adha Masa Pandemi,” Ungkap Kakankemenag.

Menyinggung rencana pencairan selisih tukin guru, Kakankemenag berharap kepada seluruh pelaksana yang terlibat baik Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan jajarannya, keuangan dan seluruh guru calon penerima untuk betul – betul memperhatikan petunjuk teknisnya, termasuk laporan pertanggungjawabannya harus dipenuhi.

Dijelaskan Panut, pencairan ini telah melalui verifikasi dan validasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Jadi Saya minta kepada pejabat pembuat komitmen agar data yang diluar hasil verifikasi BPKP jangan sampai dicairkan,” tegas H. Panut.

“Syukuri pembayaran selisih tukin ini dengan meningkatkan kinerja kita bersama,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah Hj. Suwaibatul Aslamiyah, menjelaskan bahwa diselenggarakannya sosialisasi ini adalah dalam rangka memberikan informasi yang sejelas – jelasnya tentang pembayaran selisih tukin guru tahun 2015 sampai dengan 2018. Menurut Suwaibatul Aslamiyah, sosialisasi ini dilaksankan sebagai upaya untuk menghindari berbagai pertanyaan atau prasangka setelah tukin dicairkan nantinya. Mengapa besarannya berbeda antara satu dengan lainnya ? “Melalui Sosialisasi ini akan kami jelaskan semuanya sejelas – jelasnya kepada Bapak/Ibu,” katanya.(fz).