081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Sosialisasi Penutupan Sementara Tempat Ibadah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Dalam usaha menekan laju perkembangan covid-19 maka dilakukan PPKM darurat di kota Magelang, karena itu kepada takmir masjid agung dapat memberikan edukasi bagi masjid yang ada di kota Magelang. Demikian disampaikan ketua gugus tugas covid19 Pemkot Magelang, Joko Budiyono, (3/7).

“Takmir masjid agung agar dapat menjadi teladan bagi masjid di kota Magelang, dimasa PPKM darurat,” kata Joko.
Lebih lanjut kondisi kota Magelang yang asesmen 4 sangat memiliki tanggung jawab agar dapat menekan dan memberikan edukasi bagi masyarakat dimasa PPKM darurat, mengingat bahaya covid19 saat ini maka kualitas pemahaman dari tokoh masyarakat dan juga pengelola tempat ibadah sangat berpengaruh untuk memberikan informasi yang baik sesuai dengan surat edaran wali kota Magelang. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di kantor masjid agung Magelang diikuti oleh jajaran Forkompinda, tokoh agama turut hadir Ketua gugus tugas kantor kementerian agama kota Magelang.

Dalam penjelasan Ketua gugus tugas covid-19 kemenag kota Magelang, Abdurrasyid menyampaikan pentingnya melaksanakan surat edaran menteri agama dan juga gugus tugas Jawa Bali dimana kota Magelang adalah wilayah asesmen 4 yang dalam kondisi darurat, untuk itu takmir masjid agung agar dapat menutup sementara dimasa PPKM darurat termasuk di tempat ibadah gereja, wihara, klenteng dan Pura. Mengingat covid19 telah memakan korban yang banyak maka tingkat kesadaran dan kehati-hatian untuk keselamatan kita bersama.

Harapan dengan adanya penutupan tempat ibadah baik masjid, Gereja, Wihara, Klenteng dan Pura, kedepan menjadi upaya yang maksimal untuk menekan peredaran Covid-19. (Wahono/Al)