Kanwil Kemenag Prov. Jateng Gelar Desiminasi Pembatalan Haji Di Temanggung

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, dalam hal ini Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh bersama dengan Komisi VIII DPR RI menyelenggarakan kegiatan Diseminasi terkait pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 2021 bertempat di Rumah Makan Jambu Kluthuk Parakan, Selasa (18/08).

Kegiatan yang berlangsung satu hari ini dilaksanakan dengan prokes yang ketat. Semua peserta wajib melakukan swab terlebih dulu. Kegiatan dihadiri oleh diikuti oleh 70 orang peserta, yaitu dari  peserta unsur konstituen PKB 35 peserta, calon jamaah haji yang tertunda 25 peserta dan  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung diantaranya Kepala Kankemenag, Kasi PHU, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Ketua APRI dan Staf PHU.

Selaku Narasumber Dirjen PHU, H. Khoirizi, Anggota Komisi VIII DPR RI, H. Lukman Hakim dan tokoh masyarakat Jawa Tengah, Muh Saidun. Hadir selaku moderator dalam kegiatan tersebut Kabid PHU Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah, Ahyani

Sebagai narasumber Dirjen  PHU. H. Koirizi menyampaikan menyikapi Keputusan Menteri Agama tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji sudah tentu akan menimbulkan kontroversi dimata masyarakat.

“Keputusan yang diambil oleh Kementerian Agama dengan pertimbangan keselamatan dan keamanan bagi jamaah merupakan keputusan yang ditetapkan oleh Arab Saudi dikarenakan Arab Saudi belum bisa menerima jamaah haji dari luar negaranya dangan adanya virus Covid-19,” tuturnya.

Dirjen PHU menjelaskan latar belakang mengapa pemerintah mengambil keputusan membatalkan pemberangkatan jamaah haji di tahun ini. “Ini benar-benar karena takdir Allah. Di saat segala persiapan telah kita lakukan, Allah berkehendak lain. Kondisi pandemi Covid-19 yang sebelumnya mulai mereda, tiba-tiba keadaannya kembali memburuk setelah di beberapa negara termasuk Indonesia ditemukan varian baru. Sehingga kemudian kita terpaksa memutuskan untuk membatalkan pemberangkatkan jamaah haji,” jelasnya.

“Menurutnya semua itu diputuskan semata-mata karena pemerintah mengedepankan prinsip hifdzun nasl, menjaga keselamatan jiwa,” ujarnya.

Sementara itu, H. Lukman Hakim anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB tersebut  menyampaikan sebelum dikeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No.660 tentang pembatalan Haji, antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI telah lebih dulu mempersiapkan keberangkatan Haji 2021 M, Persiapan keberangkatan haji sudah dilakukan sejak saat Menteri Agama masih dijabat oleh Bapak Fachrul Razi hingga Menteri Agama saat ini Yaqut Cholil Qoumas.

Selanjutnya beliau menjelaskan bagaimana usahanya bersama pemerintah agar pembatalan yang pernah terjadi di tahun lalu yakni tahun 2020, tahun ini tidak terulang kembali. “Bahkan kita mempersiapkan berbagai skema, mulai dari 50 % hingga terendah 5 %. Kemungkinan-kemungkinan itu telah kita siapkan dan antisipasi. Namun semua kembali kepada tuan rumah. Kalau Pemerintah Arab Saudi tidak membuka kran jamaah haji dari negara lain, kita juga tidak bisa berbuat apa-apa,” jelasnya.(sr)