Serahkan SK Mutasi, Kakankemenag Pati : Ini Amanah Regulasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Mutasi adalah amanah regulasi. Mutasi juga menjadi bagian dari penataan organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM). Kebijakan tersebut merupakan upaya meningkatkan kinerja secara individu maupun organisasi. Kepala Kankemenag Kab. Pati, Ali Arifin menyampaikan hal itu saat Penyerahan SK Mutasi hasil Pemetakan Jabatan Guru Madrasah yang berlangsung di aula kantor setempat, Jum’at (30/7/2021).

“Mutasi adalah amanah regulasi. Ini menjadi bagian dari penataan organisasi dan SDM, sehingga kebijakan menempatkan seseorang dalam posisi yang baru merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja baik secara individu ataupun organisasi,” ungkapnya.

Kepada para guru PNS yang diredistribusi tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ali Arifin menyampaikan bahwa “dimanapun anda ditugaskan, harus tetap melaksanakan 5 budaya kerja. Selamat menjalankan tugas di tempat baru. Semoga dengan ditugaskan ditempat yang baru bisa lebih semangat, lebih profesional dan barokah serta semoga pengabdian di Kab. Pati dicatat sebagai amal Shaleh di sisi Allah SWT,” ujarnya.

“Jadi mutasi pegawai harus diterima dengan rasa syukur karena bisa menjadi bagian dari upaya peningkatan kinerja tersebut,” imbuh Kakankemenag.

Lebih lanjut  Ali Arifin berharap bahwa di masa pandemi Covid-19 ini guru dituntut untuk lebih berinovasi dalam proses pembelajaran. Dan sesuai Instruksi Menag nomor 1 Tahun 2021. Seorang guru harus bisa ikut berperan dalam menggerakkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan 5M.

Kankemenag Pati saat ini menjadi pilot project pembangunan Zona Integritas untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Guru juga diminta mendukung upaya-upaya untuk meraih predikat WBK tersebut. Dan nantinya juga berusaha untuk bisa mewujudkan predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).

“Segera move on di tempat tugas yang baru. Segera beradaptasi, kenali lingkungan baru, dan lakukan aksi inovasi yang bermanfaat. Lakukan kerja dengan ikhlas dengan mengerahkan kemampuan yang dimiliki. Semoga menjadi jariyah kita,” pinta Kakan.

Sementara itu KaSubbag TU, Ahmad Syaiku yang ikut hadir dalam acara tersebut menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus siap ditempatkan di mana saja. “Jauh dekat ternyata korelasinya tipis, tak mesti yang dekat lebih rajin,” tegasnya.

Sebanyak 10 Guru PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati menerima Surat Keputusan SK mutasi. Surat Keputusan ini merupakan hasil pemetaan distribusi guru CPNS tahun 2019 yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Musta’in Ahmad.

Adapun guru-guru PNS yang menerima SK Mutasi tersebut akan melaksanakan tugas di madrasah yang berada di daerah asal mereka di antaranya yaitu : Najmu Tsakib (MIN 1 Pati ke MAN 1 Magelang), Abdul Ghofur (MAN 1 Pati ke MAN 2 Sragen), Miftachul Janah. (MAN 1 Pati ke MAN 1 Kota Pekalongan), Fita Farichah (MAN 2 Pati ke MAN 2 Magelang), Fahmi Akbar Mubarok (MAN 2 Pati ke MAN 1 Banjarnegara), Krisna Susilowati (MTsN 1 Pati ke MTsN 1 Karanganyar).

Selanjutnya Evi Noor Hidayah (MTsN 1 Pati ke MTsN 2 Surakarta), Fathanah Septiana Purwaningsih (MTsN 1 Pati ke MTsN 2 Surakarta), Kagum Pangesti Anggar Rima (MTsN 1 Pati ke MTsN 2 Purworejo), dan Nuthviani Kusumawardani dari MIN 1 Pati ke MIN 1 Magelang. (athi’mufida)