081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Desiminasi Informasi Haji, Kemenag Kebumen Gelar Rakor Penyelenggaraan Ibadah Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kebumen – Sebagaimana diketahui bersama bahwa, secara resmi pemerintah telah menetapkan untuk meniadakan pemberangkatan ibadah haji pada tahun ini melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Oleh karena itu, dalam rangka menjelaskan segala hal terkait pelaksanaan penyelenggaraan Haji dan wabah pandemi covid – 19 pada tahun pemberangkatan Haji tahun 1442H / 2021 M, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen menyelenggarakan kegiatan “Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriyah / 2021 Masehi. Hal tersebut disampaikan Teguh Supriyantoro Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kankemenag Kab. Kebumen saat memberikan sambutan pembukaan di Hotel Candisari Karanganyar, Kamis (16/09).

Selain Kasi PHU, hadir Kepala Kankemenag H. Panut, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kebumen Mukhsinul Mubarok, perwakilan Dinas Kesehatan,  perwakilan KBIH serta perwakilan calon jamaah haji dari 26 kecamatan di kabupaten Kebumen.

“Dengan diselenggarakannya rapat koordinasi ini, maka diharapkan peserta dapat memahami dan mampu menjelaskan ke masyarakat tentang pelaksanaan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442H/2021M saat wabah pandemi covid19,” ujar Teguh Supriyantoro.

Sementara itu, Kepala Kankemenag H. Panut menegaskan, bahwa kebijakan pemerintah menunda atau membatalakan Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442H/2021M pada masa pandemi Covid 19 adalah dalam rangka melindungi keselamatan dan keamanan jamaah haji dari Virus Covid – 19. “Pertimbangan pertama adalah keselamatan jamaah,” tegas H. Panut.

Menurutnya keputusan itu sudah sangat tepat, karena jika dipaksakan dipastikan dapat mengancam kesehatan, keselamatan dan keamanan Jamaah Haji Indonesia. Karena pandemi ini melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi. “Dan pemerintah Arab Saudi juga hanya mengizinkan warga domestic dan ekspatriat saja yang boleh menjalankan ibadah haji tahun ini,” katanya.

Menyinggung dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, Panut menegaskan, uangnya aman dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang terjamin akuntabilitasnya karena telah memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (fz).