Fitriyanto: Alasan Pembatalan Keberangkatan Haji Adalah Menjaga Jiwa

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (PHU) – Kondisi pandemi Covid-19 dan varian barunya yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia berpotensi mengganggu kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji, sehingga Pemerintah perlu melindungi WNI pada umumnya dan jemaah haji secara khusus.

“Kondisi pandemi yang melanda seluruh dunia, Pemerintah perlu melindungi WNI dan jemaah haji khususnya,” hal ini disampaikan Kepala Seksi Bina Haji Reguler pada Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Fitriyanto.

“Menjaga jiwa adalah salah satu dari 5 maqhosid syariah yang harus menjadi pertimbangan utama Pemerintah dalam pengambilan keputusan,” tegasnya Senin, (27/09).

Disampaikannya pada kegiatan Sosialisasi KMA (Keputusan Menteri Agama) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H di Hotel C3 Ungaran yang dihadiri oleh perwakilan jemaah haji, KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah), Dinas Kesehatan dan Pemerintah Daerah serta stakeholder terkait penyelenggaraan haji lainnya di wilayah Kabupaten Semarang.

“Alasan lainnya terkait pembatalan haji tahun 2021 adalah Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses penyediaan layanan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini,” terang Fitri.

“Pemerintah membutuhkan waktu yang cukup untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji,” imbuhnya.

Fitri berharap agar masyarakat tidak gampang percaya terhadap berita yang beredar terkait penyelenggaraan ibadah haji, dan agar dapat mengambil rujukan informasi resmi seperti dari website Kementerian Agama. (vd/Sua).