Kankemenag Mengapresiasi Penelitian Moderasi Beragama Dalam Tradisi Lisan pada Masyarakat Brebes

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes mengapresiasi pelaksanaan penelitian Moderasi Beragama Dalam Tradisi Lisan Pada Masyarakat Brebes, yang dilakukan Balai Litbang Agama Semarang (BLAS). Adapun waktu penelitian dilaksanakan dimasa PPKM level 3 khusus wilayah Brebes, namun peneliti tetap dijalankan mengingat moderasi beragama merupakan program perioritas pemerintah pusat.

Moderasi beragama yang digulirkan Kementerian Agama RI belakangan ini menjadi isu penting bagi penguatan kebangsaan dan ke-Indonesia-an, dimana kehidupan beragama memiliki prinsip-prinsip keseimbangan atau jalan tengah atas persolan di masyarakat.

Penelitian  dilaksanakan  mulai tanggal 12-21/09/2021 oleh Joko Tri Haryanto, Peneliti Ahli Madya dari Balai Penelitian Agama Semarang,  yang menyasar responden masyarakat di 3 Kecamatan secara random sampling, yaitu masyarakat Kecamatan Ketanggungan, Kecamatan  Kersana dan Kecamatan  Banjarharjo di Kabupaten Brebes.

“Penelitian ini agar dapat dijadikan sarana mengali tradisi lisan yang menuturkan keseimbangan, kedamaian, keadilan dan harmoni dalam bingkai penghargaan atas penganut agama yang berbeda. Keselarasan relasi agama dan adat yang senatiasa seiring sejalan dengan anjuran-anjuran yang selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan, hal inilah tercermin pada budaya perang centong  dalam pembuka acara perkawinan. Nilai-nilai yang terkandung dalam perang centong inilah yang menjadi poin penting nilai-nilai moderasi beragama yang tercermin dalam teks tradisi lisan masyarakat Brebes,” ungkapan Joko dalam obrolan ringan di ruang tamu Kankemenag Brebes.

Mad Soleh berkeinginan agar hasil dari penelitian yang dilaksanakan oleh BLAS terus mengangkat tradisi yang telah ada dan hidup di masyarakat Brebes. Dengan pendekatan-pendekatan kearifian lokal dalam rangka membangunan masyarakat  majemuk Indonesia yang berkepribadian luhur dan ber-Bhineka Tunggal Ika.
  
“Bagi saya ini menunjukan apa yang dilakukan oleh BLAS merupakan langkah nyata  yang bisa diselaraskan dengan visi dan misi Kementerian Agama dalam rangka membina persatuan dan kesatuan Indonesia agar tetap utuh menjadi negara yang berdaulat, mandiri dan berkeadilan dalam bingkan NKRI,” ujar Mad Soleh.

 “Untuk penelitian ini kami memberikan apresiasi, pertama karena penelitian ini sebuah keseriusan dalam membangun moderasi beragama di tengah masyarakat yang plural, penelitian berani masuk ke masyarakat adat.  Bila ada kekurangan itu hal yang wajar, pasti semua ada kekurangan, tapi kekurangan ini tidak mempengaruhi hasil penelitian karena sifatnya situasional, karena penelitian dilakukan saat pandemi covid-19 dan waktu yang singkat. Kedua, ini masih penelitian pertama, saya merekomendasi pada penelitian lanjutan bisa menjadi pelengkap dari penelitian sekarang. Karena penelitian ini pasti berguna bagi masyarakat luas,” imbuh Mad Soleh 

Tradisi lisan juga terbukti telah berperan tidak saja dalam menjaga marwah suatu bangsa, tetapi juga mampu  menciptakan industri kreatif. Keragaman tradisi merupakan kekayaan kultural yang penting dijaga bagi keberlangsungannya, dengan  menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masa kini. Karena tradisi, seperti ritual adat, seni pertunjukan, hingga sastra lisan yang diwariskan turun-temurun tersebut, berisi banyak petuah kebaikan tanpa menggurui guna membangun marwah suatu bangsa.

“Marwah itu mempertinggi peradaban. Jadi kalo  nilai-nilai tradisi lisan  bisa dijunjung  dan dilestarikan  oleh masyarakat, terutama generasi mudanya, sehingga melahirkan karakter  berdasar pada tradisinya tersebut maka ketika ada pengaruh budaya luar  mereka /masyaratak sudah kuat dan tidak terpengaruh,” pungkasnya. 

Sedangkan Kepala Kantor Kementerian Agama Brebes, H. Fajarin ketika diminta saran dan pendapatnya melalui platform whatshapp menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan BLAS mengungkapkan  tradisi lisan yang mengandung ajakan moderasi beragama penting untuk di sebarluaskan baik melalui media elektronik maupun  media sosial.

“Di sini pentingnya Kementerian  Agama menjadikan inti sari moderasi  beragama dalam tradisi lisan masyarakat lokal sebagai bahan penyusun buku induk moderasi beragama, sebagai perbandingan  dan melengkapi narasi moderasi dari perspektif agama-agama,”  harapnya.

Kegiatan yang dilakukan selama 10 hari, mulai 12-21  September  2021 melibatkan responden yang terdiri dari pelaku dalam perang centong, masyarakat yang melaksanakan hajat pernikahan dan masyarakat sekitar. (Hid/Sua)