PP Manabiul Qur’an Urus Akta Ikrar Waqaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga — Pondok Pesantren Manabiul Qur’an di bawah Yayasan Melati Rahayuning Budi berpaham Ahlus Sunnah Wal Jama’ah An Nahdliyyah yang beralamat di Perum Sehati Blotongan mengurus Akta Ikrar Waqaf di KUA Kecamatan Sidorejo Salatiga, Senin (13/09). Kepala KUA Sidorejo, Sirojudin menerima dengan baik perwakilan dari waqif dan nadzir Yayasan Melati Rahayuning Budi tersebut.

Muhammad Mas’ud Al Hafidz, Pengasuh Pondok Pesantren Manabiul Qur’an dan berprofesi sebagai Dosen tetap di IAIN Salatiga menerima beberapa lokasi waqaf di lingkungannya. Satu lokasi ini seluas 65 m² di urus terlebih dahulu agar kelak beberapa lokasi waqaf berikutnya juga bergilir bisa diurus dengan baik pula. Ada satu lokasi waqaf di luar wilayah Sidorejo yang diamanatkan kepada Mas’ud sang Kyai muda ini, dimana kelak akan di urus ikrar waqafnya pula, alamatnya terletak di Jalan Pengilon Klaseman Mangunsari Sidomukti.

Sirojudin menyampaikan bahwa mengurus waqaf itu mudah dan gratis. Harapannya kelak masyarakat Sidorejo khususnya dan warga Salatiga pada umumnya bisa menyempatkan mengurus waqaf ini dengan lebih cepat lagi. Guna menjaga amanah waqif agar sesuai peruntukan maka kalimat yang tertera dalam ikrar waqaf sebaiknya diperjelas maksud dan tujuan peruntukan dari waqif mewaqafkan harta bendanya tersebut. Misalnya untuk waqaf di Yayasan Melati Rahayuning Budi ini diperuntukkan bagi Pondok Pesantren Manabiul Qur’an di bawah Yayasan Melati Rahayuning Budi yang berpaham Ahlus Sunnah Wal Jama’ah An Nahdliyah. Hal ini agar lebih bisa mengamankan kehendak waqif sesuai keinginannya.

Sirojudin juga menuturkan bahwa barang yang diwakafkan sangat penting dibuat surat menyurat hingga terbit Sertifikat waqafnya yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kelak jika sudah terbit Sertifikat waqafnya maka barang yang telah diwaqafkan tidak bisa dijualbelikan, dan dialihfungsikan oleh siapapun. (Murtadho/V3).