PTM Terbatas, Pengawas Wajib Pantau Pelaksanaan Prokes di Sekolah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Ungaran – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas harus dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Bupati  Nomor 23 Tahun 2021 juga Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan  Nomor 3213 Tahun 2021 dan tentunya tidak lepas dari koordinasi efektif dengan satuan gugus covid setempat.

Demikian dikatakan oleh pengawas PAI Kecamatan Bringin, Syamsuddin di sela-sela pemantauan pelaksanaan pembelajaran di SD Pakis Bringin, Sabtu (4/9).

“Keteladanan guru PAI menjadi syarat mutlak keberhasilan pembelajaran tatap muka terbatas. Karena kecenderungan anak adalah imitatif, meniru apa yang dilihat dan di dengar, maka GPAI harus bisa menjadi teladan dan penggerak dalam menggiatkan prokes pada PTM terbatas,” kata Syamsuddin.

Mengawali pembelajaran tatap muka, Syamsuddin juga mengingatkan bahwa guru harus pandai memilih dan menentukan strategi pembelajaran yang menarik dan tidak membosankan. Metode yang digunakan harus bervariatif dan mengedepankan adanya pencapaian kecakapan abad-21 walau pembelajaran berada dalam keterbatasan waktu.

“Karena durasi jam pembelajaran di masa tatap muka terbatas lebih singkat dibanding pada kondisi normal, maka perlu kiranya semua guru lebih cerdas dalam membuat rancangan RPPnya sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada sekarang,” imbuhnya.

Tidak kalah penting, Syamsuddin juga menekankan perlu adanya ketersediaan sarana dan prasarana yang dapat menunjang kelancaran dan kemudahan dalam pembelajaran tatap muka terbatas yang disediakan sekolah. Misalnya satgas covid sekolah, tempat cuci tangan, thermogun, hand sanitizer, stok masker dan juga pamflet yang mendukung kewaspadaan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat karena bagaimanapun covid-19 masih belum sirna.

“Semoga pandemi segera berlalu agar pembelajaran tatap muka bisa kembali berjalan seperti semula dan anak-anak semakin antusias dalam belajar serta bertemu dengan teman-temannya di sekolah,” pungkasnya.(ns-shl/Sua)