Apresiasi Perpres no 82 tahun 2021

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Mawardi mengapresasi langkah pemerintah mendukung penuh eksistensi pesantren di tanah air.

Terbitnya Perpres nomor Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dinilai sangat membantu pesantren untuk mengembangkan pendidikan.

Menurut Mawardi, pesantren memang memerlukan perhatian. Karena di pesantren ini, generasi bangsa yang akan memimpin di masa mendatang dibekali dengan ilmu agama yang mendalam sebagai benteng moral dalam menjalankan roda kepemimpinan.

Kendati demikian, pria asli kota Kretek Kudus ini mengaku masih menunggu petunjuk dari Kemenag RI maupun Kanwil Kemenag Jawa Tengah. “Kita belum bisa berkomentar tentang Perpres ini. Karena belum ada petunjuk dari Kemenag RI maupun Kanwil Kemenag Jawa Tengah,” kata Mawardi ketika diwawancara Jumat (8/10) di ruang kerjanya.

Dalam Perpres tersebut, tertera penyelenggaraan dana pesantren di antaranya dengan Dana Abadi Pesantren. Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggung awaban antar generasi.

Mawardi menyebutkan, jumlah pesantren di Kota Semarang adalah 162 lembaga. Sementara jumlah santri adalah sekitar 16ribu santri. Para santri sebagian juga merupakan siswa atau mahasiswa. “Para santri banyak yang dari luar daerah. Mereka rata-rata sambil sekolah atau kuliah,” kata Mawardi.

Mawardi juga mengapresiasi lintas instansi di Kota Semarang, terutama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah  dan Pemerintah Kota Semarang yang semakin nyata dalam memperhatikan pesantren.  “Begitu pula instansi lain,  kini sudah membuka diri untuk bekerjasama dengan pesantren dalam berbagai program. Di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan lainnya,” pungkas Mawardi. (iq/bd)