Fatwa Ulama sebagai Tonggak Hari Santri

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Jepara (Inhum) – Peringatan hari Santri Tingkat Jawa Tengah tanggal 22 Oktober 2021 yang di pusatkan  di Pondok Pesantren Darul Hikmah Balekambang Jepara, sebagai Pembina upacara adalah  Kabag Kesra Prov. Jateng sedang  perwira Upacara dipercayakan  Kakanwil Kemenag Prov. Jateng Musta’in Ahmad, upacara di hadiri oleh FORKOPINDA Kab. Jepara . serta para tamu undangan lainnya.

Kabag Kesra Prov. Jateng dalam membacakan Amanat Gubernur Jawa Tengah menyampaikan “resolusi jihat adalah seruan ulama santri yang mewajibkan setiap muslim Indonesia untuk membela kedaulatan tanah air dan mempertahankan kemerdekaan Idnonesia.” Ucapnya

Resolusi jihat telah menyeimbangkan antara hablum minallah dan hablum minannas, melalui fatma ulama yang mendudukkan nasionalisme adalah Sebagian dari sifat religisitas. Meskipun berbeda secara substansi cara jihatnya. Oleh karenanya, ini merupakan tantangan   bagi kaum santri dalam menghadapi kovid 19 yang telah menyengsarakan umat.

“Sebagai negara yang berpenduduk mayoritas muslim kaun santri Indonesia sudah semestinya mempunyai peran dalam membatu menghadapi covit di negeri ini. Semua tidak cukup hanya mengendalikan protokol Kesehatan semata, tanpa dukungan dan kesadaran masyarakat tentang arti pentingnya protocol Kesehatan.

Kaum santri yang kesehariannya penuh dengan kultur kehidupan santri  memiliki peran penting dalam kehidupannya sebagai makhluk social, dengan keteladanan kesolehan sosial, santri dapat berperan  sebagai agen perubahan dengan membantu mengkomunikasikan yang efektif pada masyarakat tentang kebijakan pemerintah mengenai kovid 19.

“Marilah kita rapatkan barisan agar shof dapat kita tingkatkan jihat melawan covid 19, agar semua ini dapat berlalu dan kehidupan umat  Kembali normal seperti sebelum masa pandemi.” ajaknya Santri adalah sebagai motor penggerak dan memberikan dukungan pemikiran perjuangan untuk masyarakat bangsa dan Negara, serta menguatkan kesadaran dan kegotongroyongan.  (bn/bd/bd)