081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Pemahaman Kesehatan, Reproduksi dan Stunting Bagi Calon Pengantin

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kebumen – Koordinator Lapangan Keluarga Berencana Kecamatan Buayan mengadakan kegiatan Pemahaman Kesehatan, Reproduksi, dan Stunting Bagi Calon Pengantin di wilayah Kecamatan Buayan selama tiga hari. Dimulai sejak Selasa (12/10) hingga  kamis (14/10) acara diikuti 13 calon pengantin putri dan dilaksanakan di Kantor BPKB Balai Penyuluhan Keluarga Berencana Buayan.

Pada kegiatan tersebut, Miftahul Anwar Penyuluh Agama Islam KUA Buayan menyampaikan materi “Urgensi Pendewasaan Usia Perkawinan”. Dia menjelaskan, pentingnya pendewasaan usia perkawinan mulai dari pemahaman apa itu nikah, anjuran menikah menurut agama, hikmah perkawinan, hukum perkawinan, rukun nikah, dan kewajiban menjaga keturunan supaya tidak lemah.

“Pendewasaan usia Perkawinan bertujuan untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran remaja usia nikah dalam mempersiapkan keluarga mereka dengan mempertimbangkan berbagai aspek fisik,biologis,mental,sosial dan ekonomi, keterampilan dan pendidikan, dan pertimbangan agama,” ujar Miftahul Anwar.

“Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa perkawinan hanya dizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun,” tandasnya menambahkan.

Antusias dari para peserta selama acara berlangsung terlihat semuanya focus mengikuti sampai acara selesai. Beberapa peserta juga bertanya pada hal yang belum dipahami.(fz).