Penyuluh Agama Islam KUA Sempor Latih Ibu – Ibu PKK Cara Pemulasaran Jenazah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kebumen – Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS merupakan pegawai pemerintah yang diangkat, ditetapkan dan diberi tugas, tanggung jawab serta wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan bimbingan, penyuluhan melalui bahasa agama dan pembangunan pada masyarakat melalui surat keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota

Mereka memiliki empat fungsi atau tugas utama yakni edukatif, informatif, konsultatif, dan perlindungan kepada masyarakat.

Dalam rangka menjalankan tugasnya, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama Kecamatan Sempor  bekerjasama dengan pemerintahan desa Tunjungseto Sempor mengadakan kegiatan Pelatihan Pemulasaran Jenazah pada Sabtu (09/10/2021).

Dilaksanakan di badai desa Tunjungseto kecamatan Sempor kegiatan diikuti oleh ibu – ibu PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) dan dibimbing oleh para Penyuluh Agama Islam Non PNS KUA Kec. Sempor.

Kepala desa Tunjungseto, Yusiman saat ditemui para penyuluh di kantor desa mengatakan sangat berterimakasih pada KUA Sempor atas terselenggaranya kegiatan ini, dia juga baru tau dan mengerti ternyata KUA tidak hanya mengurusi pernikahan saja, tetapi juga juga ada kegiatan penyuluhan keagamaan. Dan lebih jauh dia berharap kerjasa dibidang keagamaan yang dikelola oleh KUA Sempor ini agar lebih intens. “Saya sangat berharap kerjasama ini bisa berlanjut dan lebih intens kedepannya,” ujarnya.

Kades Tunjungseto berharap dengan kegiatan ini para peserta menjadi tau dan memiliki ketrampilan bagaimana caranya mengurusi jenazah dengan benar, sehingga nantinya jika ada warga yang meninggal tidak tergantung pada modin saja.

Sementara itu, Kepala KUA Sempor H. Atam Ruba’I Khamid saat dikonfirmasi Humas Kemenag mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksankan sebagai salah satu usaha untuk meningkatkan pemahaman pentingnya KUA di dalam masyarakat. Pentingnya bagi kami untuk mengedukasi masyarakat bahwa sebetulnya KUA bukan hanya mengurusi pernikahan saja, tetapi juga memiliki unit layanan langsung keagamaan di tingkat kecamatan.

H. Atam menambahkan, pentingnya kerjasama KUA dengan pemerintahan desa juga dalam rangka untuk mensosialisasikan program-program KUA di tengah-tengah masyarakat dan sekaligus mendukung sepenuhnya program revitalisasi KUA yang dicanangkan oleh Kementerian Agama RI.(fz).