Kemenag Klaten Sosialisasikan PMA Nomor 13 Tahun 2021

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) menggelar kegiatan Rakor dan Pembinaan Penyeleggara Perjalanan Ibadah Umrah sosialisasi PMA No.13 tahun 2021 di Ballroom RM Merapi Resto yang dihadiri PPIU dan Kepala KUA, Kamis (18/11).

Kakankemenag Kabupaten Klaten, Anif Solikhin menyampaikan, kalau ibadah haji pasti umrah (umrah yang melekat dengan ibadah haji) yang regular penyelenggarannya pemerintah untuk leading sektornya di seksi PHU Kemenag.

“Umrah yang sunnah penyelenggarannya bukan Kemenag, tetapi swasta (PPIU) namun Kemenag mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan, pembinaan dan audit terkait penyelenggaraan ibadah umrah,” tandas Anif

Indonesia merupakan negara pengirim jamaah haji terbanyak kesatu, sedangkan untuk jamaah umrah nomor 4 terbanyak seluruh dunia. “Untuk pendaftaran haji yang semula terlokalisir berdasarkan domisili, dengan lahirnya PMA nomor 13 tahun 2021 ini sekarang tidak terlokalisir lagi,” tuturnya.

“Jadi misal ada warga ber KTP Klaten tinggal di Kalimantan, dulu mendaftar haji harus pulang ke Klaten, sekarang mendaftar bisa di Kalimantan secara online,” jelasnya.

Sementara itu Kasi PHU Kemenag Klaten, Muh. Yusuf mengatakan, tujuan dilaksanakan kegiatan ini agar tersosialisasikan informasi terbitnya regulasi baru penyelenggaraan ibadah haji regular dan terwujudnya pemahaman terhadap isi PMA 13 Tahun 2021.

Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tersebut mengatur tentang pendaftaran, Pembatalan Kuota haji, pembinaan Jamaah haji. “Kepala KUA sebagai orang yang bersentuhan langsung dengan masyarakat menjadi garda terdepan yang harus mengetahui serta memahami informasi terbitnya regulasi baru tentang penyelenggaraan ibadah haji ini,” imbuh Muh. Yusuf.(aj/Sua)