Kepala KUA Gringsing Pimpin Ikrar Wakaf Untuk Pondok Modern Selamat Kendal

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
* Kepala KUA Kecamatan Gringsing H. Jaenudin sedang memimpin ikrar wakaf yang dihadiri para wakif dan nadzir

Batang – Jika Anak Adam (Manusia) meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga perkara, sedekah jariyah, ilmu manfaat dan anak sholih yang mendoakan kedua orang tuanya. Begitulah kurang lebih bunyi hadis Nabi yang familiar dan sering kita dengar melalui mimbar khotbah dan suara lantang muballigh di atas podium. Nyatanya, real kehidupan bermasyarakat banyak kita jumpai yang beranggapan bahwa setelah kehidupan di dunia ada hidup yang lebih kekal lagi yaitu akhirat.

Atas dorongan dan seringnya mendengar keterangan yang disampaikan para muballigh tersebut maka pada Selasa (9/11) tiga orang yaitu Aan Tri Wiyono, Ngasmi dan Slamet Sriono melakukan ikrar wakaf di depan Kepala KUA Kec. Gringsing dan mewakafkan sebagian tanahnya untuk kepentingan Pondok Pesantren Modern Selamat Kendal. Ketiga bidang tanah dengan luas 2.369 M2, 541M2 dan 1.234 M2 itu terletak di desa Kutosari Kec. Gringsing yang nantinya akan dikelola oleh Nadzir dari Pondok Modern Selamat Kendal.

Kepala KUA Kec. Gringsing H. Jaenudin merasa terharu dan bangga kepada para wakif yang dengan sukarela melepas sebagian tanahnya untuk kepentingan Pondok Pesantren Modern Selamat Kendal untuk syiar umat Islam nantinya.

“ Selaku PPAIW saya sangat terharu dengan masyarakat yang memiliki keiklasan yang begitu tinggi sehingga mau mewakafkan sebagian tanahnya untuk kepentingan pondok pesantren, ini sangat luar biasa dan patut sebagai contoh masyarakat secara luas,” tegas H. Jaenudin.

Dia berharap semoga apa yang telah diwakafkan dapat diterima dan dikelola dengan maksimal oleh nadzir dan menjadikan amal yang terus mengalir pahalanya bagi ketiga wakif.

* Setelah melakukan ikrar wakaf oleh wakif dilanjutkan penyerahan sertifikat pada nadzir yang disaksikan langsung oleh PPAIW Kecamatan Gringsing

“ Kami berharap para nadzir untuk benar-benar memanfaatkan tanah wakaf itu sesuai keinginan para wakif, agar pahala mengalir pada mereka, untuk itu segera setelah keluar AIW ini dilanjutkan ke BPN untuk mengurus sertifikat wakafnya, ini penting agar kekuatan hukum atas tanah wakaf itu semakin jelas,” harapnya.

Sementara itu koordinator Penyuluh Agama Islam Kec. Gringsing Susahlit Danang Prakoso dalam komentarnya mengungkapkan bahwa perilaku wakif yang dengan sukarela dan senang hati melepas sebagian tanahnya untuk kepentingan Pondok patut mendapatkan apresiasi dan acungan jempol.

“ Di tengah Industrialisasi dan hidup di zaman 4.0 sekarang ini sangat langka orang berfikir untuk kehidupan akhirat, yang ada hanyalah kebutuhan dirinya untuk mengembangkan usaha yang dimilikinya,” kata Susahlit Danang Prakoso

Dia juga menekankan kepada Nadzir agar sebelum melangkah lebih jauh ke BPN sebaiknya yang bersangkutan melengkapi administrasi dan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran wakaf terlebih dahulu.

Acara pun berakhir dengan pembacaan doa oleh Kepala KUA Kec. Gringsing dan penerimaan asli sertifikat dari Ketiga Wakif kepada Nadzir Badan Hukum dari pihak Pondok Modern Selamat Kendal. (Irfan,SDP/Zy)