081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Ketua BWI Kota Semarang Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – BWI Kota Semarang beserta Pemerintah Kota Semarang dan Kemenag Kota Semarang mendorong masyarakat untuk mengajukan sertifikasi tanah wakaf. Upaya ini di antaranya dilakukan dengan menggelar regulasi wakaf secara gencar kepada semua Kecamatan se-Kota Semarang.

Demikian disampaikan oleh Ketua BWI Kota Semarang, H. Muslich Shabir ketika membuka acara sosialisasi regulasi wakaf angkatan ke-14 pada Selasa (2/11/2021) di aula Kemenag Kota Semarang.

KH Muslich mengatakan, tanah wakaf yang belum mempuyai sertifikat wakaf agar segera diproses. “Kami melihat ada tanah wakaf yang dipakai uutuk masjid/musala belum jelas status tanah wakafnya. Oleh karena ini mohon untuk segera memprosesnya,” kata KH Muslich.

Adapun tata cara sertifikasi tanah wakaf, lanjutnya, disampaikan pada acara ini oleh narasumber yang berkompeten. “Ada narasumber dari Kantor Pertanahan Kota Semarang, BWI Kota Semarang dan KUA Kecamatan Genuk,” sebut KH Muslich.

Muslich menyampaikan terima kasih kepada segenap peserta dan narasumber yang menyukseskan acara. Selain itu juga kepada Pemerintah Kota Semarang memberikan hibah kepada BWI Kota Semarang untuk penyelenggaraan acara ini.

Acara ini dihadiri oleh 100 peserta. Terdiri atas perwakilan Pemkot Semarang, Kementerian Agama Kota Semarang, Kantor Pertanahan Kota Semarang, Kasi Kesos Kecamatan Candisari, Kasi Kesos Kelurahan se-Kecamatan Candisari, KUA, Penyuluh Agama Islam PNS dan non PNS Kecamatan Candisari.

Selain itu hadir pula Pengurus PCNU Kota Semarang, pengurus MWC NU Kecamatan Candisari, PD Muhammadiyah Kota Semarang, PC Muhammadiyah Kecamatan Candisari, DMI Kota Semarang dan Kecamatan Candisari, LDII Kota Semarang dan Kecamatan Candisari serta puluhan nazir (masjid, musala, ponpes dan lembaga pendidikan agama/keagamaan Islam).

Acara ini menghadirkan 3 narasumber, yaitu Kepala KUA Kecamatan Genuk, H. Mustagfirin, Pengurus BWI Kota Semarang, Hj. Chuwaishoh dan Koordinator Kelompok Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kantor Pertanahan Kota Semarang, Latif. Diskusi dimoderatori oleh Pengurus BWI Kota Semarang, H. Arifin. (nova/dintha/iq/bd)