Pengecatan untuk Tertib Kendaraan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang — Kankemenag Kota Semarang berdiri di tanah seluas 2.049 m2, dengan luas bangunan 1.465 m2 dan luas halaman 584 m2.

Kemenag Kota Semarang yang merupakan perwakilan Kemenag RI ini memiliki tusi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Semarang di bidang agama dan keagamaan, pendidikan agama dan keagamaan, kerukunan umat beragama dan juga pelayanan haji dan umroh.

Kantor ini beralamat di Jl. Untung Suropati Keluragan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.Kankemenag Kota Semarang didirikan sekitar tahun 1990an.

Dengan demikian dapat diambil kesimpulan, kondisi gedung Kankemenag Kota Semarang adalah bukan gedung baru. Karena, selama ini belum pernah memperoleh anggaran untuk pelaksanaan rehabilitasi gedung.

Meskipun demikian tidak menyurutkan semangat Kemenag Kota Semarang untuk selalu melakukan perbaikan dan percantikan gedung di berbagai sisi.Seperti hari ini, Selasa (2/11), Kemenag Kota Semarang lakukan pengecatan ulang pada area parkir.

Pengecatan dilakukan oleh Agus Supriyanto, pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) Kankemenag Kota Semarang. Dengan telaten, Agus mengoleskan kuasnya di atas paving halaman Kankemenag Kota Semarang. “Cat yang rapi, dengan jarak yang sama antar batas parkir,” petunjuk Rachmad Pamudji, Kasubbag TU kepada petugas.

Pengecatan ulang ini dimaksudkan guna mempertegas kembali batas-batas area parkir mobil di halaman kantor. Tujuannya untuk memudahkan pengunjung/tamu untuk memarkirkan kendaraannya. Sehingga antar kendaraan dapat terpakir dengan rapi. Kendaraan tidak mengganggu satu sama lain. (Nova/iq/bd)