Dusun Goro Desa Jatikuwung Kecamatan Jatipuro Akan Memiliki Gedung TPQ

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KUA Jatipuro – Kabar Gembira diawal bulan Desember, Dusun Goro Desa Jatikuwung Kecamatan Jatipuro akan memiliki  Gedung TPQ. Gedung ini adalah wakaf dari ibu Parmi warga Dusun Goro Rt.04 Desa Jatikuwung Kecamatan Jatipuro Kabupaten Karanganyar, Rabu, (01/12/2021).

Pembacaan Ikrar Wakaf dilakukan oleh seorang wakif Pelaksanaan pembacaan Ikrar Wakaf tersebut dibacakan langsung di depan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Rosyit Alfathani,SAg yang juga sekaligus Kepala KUA Kecamatan Jatipuro dan disaksikan oleh para saksi,bertempat di rumah Bapak Istamar selaku Nadzir.

Dalam pembacaan Ikrar Wakaf tersebut ibu Parmi selaku wakif mengikrarkan sebidang tanah pekarangan seluas 630 m2  yang di peruntukkan untuk Gedung TPQ Dusun Goro. Wakaf tanah tersebut diurus oleh Istamar.

Rosyit Alfathani,Kepala KUA Kecamatan Jatipuro saat memberikan sambutannya sebelum pembacaan Ikrar Wakaf dimulai,  menjelaskan bahwa Akta Ikrar Wakaf (AIW)  bisa diterbitkan setelah adanya pelaksanaan Ikrar Wakaf oleh wakif kepada Nazhir di hadapan PPAIW dengan disaksikan oleh dua orang saksi sesuai Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

“Ikrar Wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir di hadapan PPAIW dengan di saksikan oleh para saksi, ini dijelaskan dalam pasal 17 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Alhamdulillah pada hari ini semua proses itu akan kita laksanakan sesuai amanat undang-undang. Dengan ini mudah-mudahan kedepannya akan lebih banyak lagi orang-orang yang akan mewakafkan harta bendanya,” jelasnya.

Setelah pengucapan ikrar wakaf, kemudian dilanjutkan proses penandatanganan Ikrar Wakaf Tanah (WT1), Akta Ikrar Wakaf Tanah (WT2), Salinan Akta Ikrar Wakaf (WT.2a), Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah (WT3) dan Salinan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah (WT.3a). Berkas-berkas itulah yang nantinya harus dibawa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional untuk selanjutnya diterbitkan sertifikat wakaf.

Ibu Parmi, selaku Wakif menyampaikan agar tanah yang diwakafkan ini dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan seperti pembangunan gedung TPQ. “ Semoga tanah yang tidak luas ini , bisa jadi amal jariyah saya. Dimanfaatkan oleh orang yang belajar Al Quran agar kebaikannya selalu mengalir untuk saya” Ibu Parmi. (Ida-Roh/Sua)