Kakanwil Kemenag Jateng Tanda Tangani Dukungan Penerapan WBK di Kankemenag Sragen

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sragen-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, H. Mustain Ahmad mendorong setiap satker di Provinsi Jawa Tengah dalam penerapan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi. Hal itu ditunjukkan Kakanwil dalam pembinaan ASN Kankemenag Kab. Sragen dengan tema Pembinaan Pembangunan Zona Integritas dan Moderasi Beragama di Aula PLHUT, Jumat (10/12).

Dalam pembinaannya, Kakanwil meminta semua jajaran dan ASN Kementerian Agama untuk melakukan perubahan/reformasi termasuk diantaranya adalah penerapan Wilayah Bebas dari Korupsi.

“Kenapa kita harus melakukan reformasi dalam birokrasi? Karena dunia telah berubah, jaman sudah berubah. Perusahaan-perusahaan telah melakukan reformasi, nah kita juga harus melakukan reformasi pula. Inovasi dan kreasi dalam melakukan layanan harus kita lakukan, ” kata Kakanwil.

“Paradigma ASN sebagai pelayan masyarakat harus dipegang teguh, kita harus benar-benar bisa menjadi pelayan masyarakat yang baik, harus bisa memberikan layanan yang terbaik, murah dan bebas dari praktik KKN,” lanjutnya.

Selain itu Mustain Ahmad juga mengingatkan terlebih sebagai ASN di Kementerian Agama harus bisa menjaga marwah kementerian tersebut.

“Marwah Agama menempel dalam institusi ini, sehingga setiap ASN di Kemenag harus menyadari bahwa ada marwah agama dalam kita bekerja di Kementerian Agama.

Berkenaan dengan moderasi beragama, Kakanwil mengingatkan bahwa perbedaan yang ada janganlah menjadi penyekat, tapi dengan keberagaman tersebut hendaknya menjadi perekat dan menjadi indah, sebagaimana semboyan Bangsa Indonesia, Bhineka Tunggal Ika.

Usai melakukan pembinaan, Kakanwil menyampaikan dukungan penerapan WBK di Kankemenag Kab. Sragen dengan memberikan tanda tangan dukungan yang selanjutnya diikuti tanda tangan pakta integritas membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi oleh pejabat struktural dan fungsional serta seluruh ASN Kankemenag Kab. Sragen.(ir)