Kakanwil Tinjau Pelaksanaan SBSN Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji di KUA Wirosari

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Musta’in Ahmad, melakukan monitoring dan evalusi sekaligus pembinaan para Kepala KUA dan Penghulu se Kabupaten Grobogan di pelaksanaan proyek pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji di KUA Wirosari, yang bersumber dari dana SBSN tahun 2021, Rabu, (15/12/2021).

Menurut laporan Kepala Kantor Kemenag Kab.Grobogan, Imron Rosyidi mengatakan, monitoring dan evalusi sekaligus pembinaan oleh Bapak Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah dihadiri 19 Kepala KUA dan 14 Penghulu se Kabupaten Grobogan. Dan program pembangunan KUA yang sudah berstatus tanah milik Kemenag merupakan program revitalisasi dari bapak Menteri Agama. Yang saat ini ditahun 2021 KUA Wirosari mendapatkan anggaran pembangunan dari SBSN.

“Dan saat ini semua lini dari KPA, Kasi Bimasis, Perencana dan juga Kepala KUA bersinergi untuk terlibat dalam proyek ini dalam melaksanakan prosesnya sampai dengan selesai tanpa menimbulkan masalah nantinya Negara (SBSN) dapat selesai tepat waktu tanpa kendala, penekanan pada penyelesaian pembangunan sesuai kontrak dan ketertiban administrasi dan pelaporan,” pinta Imron.

Sementara Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Musta’in Ahmad menyampaikan bahwa saat iniKemenag masih diterpa isu-isu masalah terkait haji batal kebarangkatan atau uangnya digunakan  untuk penangan Covid-19, Itu tidak benar. Jangan ada ASN Kemenag yang tidak tahu karena terkait dana haji digunakan untuk SBSN, karena males berkomunikasi, berkonsultasi, males memahami dan literasinya menjadi terbatas atau rendah.

“Untuk itu semua ASN Kemenag harus cerdas menanggapi dan memberikan pengertian kepada masyarakat luas. Karena saat ini posisi ASN Harus berintegritas, propesionalisme, inovasi, tanggung jawab, keteladan. Seorang ASN harus terus berinovasi dan profesionalitas karena sekarang sudah ada pengangkatan P3K termasuk yang sudah dilakukan Kemenag Pusat di Dirjen PHU,” himbau Musta’in.

Lebih lanjut Kakanwil menerangkan, bahwa SBSN Surat Berharga Syariah Negara atau dapat juga disebut Sukuk Negara adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah yang digunakan untuk kepentingan pembangunan aset Kemenag berupa gedung Balai Nikah Gedung madrasah dan lain-lain, seperti halnya pembangunan gedung Balai Nikah disemua KUA melalui SBSN. KUA merupakan ujung tombak Kemenag dalam melayani masyarakat, karena itu layanan harus terus ditingkatkan termasuk pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji.

“Bahwa pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji bisa dimanfaatkan oleh masyarakat berupa pembangunan gedung balai nikah, dan masyarakat terlayani semaksimal mungkin karena gedung balai nikah semakin baik. Hal itu tidak terlepas dari pemanfaatan dana pendaftaran haji regular sebesar 25 juta sampai pelunasan sekitar 37 juta, padahal uang untuk berangkat haji diakumulasi sekitar 70 juta lebih. Sehingga pemerintah mengembangkannya untuk menutup kekurangan uang haji yang sekitar 70 juta. Dan mulai tahun 2017 sampai sekarang uang haji dikelola oleh BPKH bukan kemenag lagi. Salah satunya manfaat SBSN sendiri adalah untuk pembangunan gedung balai nikah, gedung madrasah dan lain-lain,” jelasnya.(bd/Sua)