Rakor Penyelenggaraan KBM, Kasi Penmad Tekankan 3 Mekanisme Pembagian Raport

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Seksi Pendidikan Madasah pada kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara mengelar rapat koordinasi penyelenggaraan KBM Tahun Pelajaran 2021/2022 pada madrasah dengan bertempat di ruang aula masjid kantor Kabupaten Banjarnegara. Rapat tersebut dihadiri dari seksi Penmad, dan pengawas madrasah dengan jumlah peserta 21 orang,Selasa, (14/12/2021)

Dalam sambutannya, Kasi Pendidikan Madrasah, Slamet Wahyudi menyampaikan bahwa layanan penyelenggaraan pendidikan pada madrasah berpedoman pada surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian  Agama  Provinsi  Jawa  Tengah  Nomor :  08.039/Kw.11.2/1/PP.00/12/2021 tanggal 08 Desember 2021 tentang penyelenggaraan KBM TP 2021/2022 pada madrasah dalam rangka pengendalian Covid-19 di Jawa Tengah.

Selamet menambahkan bahwa penyerahan buku raport semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2022, dengan ketentuan. Pertama buku rapor diserahkan kepada peserta didik/orang tua/wali yang bersangkutan melalui tata cara dan ketentuan sesuai dengan protokol kesehatan, dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga madrasah.

Kedua apabila ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijamin pelaksanaannya, maka buku rapor diserahkan secara daring/pemberitahuan tertulis disertai dalam bentuk file portable document format (pdf) atau salinan rapor.

“Kalau kondisi tidak memungkin, maka penyerahan rapor harus disampaikan secara dari dan tidak boleh dalam keadaan luring,” ucapnya

Ketiga, Madrasah dilarang memberlakukan libur khusus, libur semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 ditiadakan.

Slamet juga menyampaikan agar pengawas madrasah untuk melakukan sosialisasi dan pemantauan pada madrasah binaannya mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022 kegiatan yang dilakukan oleh madrasah dengan menggunakan format yang telah dibagikan,

Afifi, JFU Seksi Penmad dalam kesempatan yang menyampaikan bahwa untuk BOP RA tahun 2022 penyalurannya sudah tidak masuk dalam DIPA Kemenag Banjarnegara, tetapi masuk di DIPA Kanwil Propinsi Jawa Tengah sehingga membutuhkan ketelitian dan kecermatan dalam mengulpaod data yang di minta,

“Pastikan operator RA mengupload data sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, karena apabila pada batas waktu yang telah ditentukan operator RA tidak mengupload data maka dipastikan data jumlah siswa penerima BOP nol dan tidak mendapatkan bantuan,” jelasnya

Sedangkan untuk BOS MI/MTs dan MA bedasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Kemenag Banjarnegara ada beberapa permasalahan yang dijumpai dilapangan diantaranya jumlah penerimaan BOS tidak sesuai dengan jumlah siswa, madrasah belum melengkapi data pendukung dalam penyusunan laporan SPJ BOS seperti SK honor, jadwal kegiatan, foto barang/kegiatan, daftar hadir, dan notulen rapat mohon pengawas untuk melakukan pendampingan terhadap madrasah dalam menyusun laporan secara periodic.

Widodo, JFT Seksi Penmad pada kesempatan itu menyampaikan bahwa dalam bantuan blockgrant Pokja PPKB tenaga pendidik dan kependidikan dalam juknis disebutkan kedudukan pengawas dalam Pokja selaku Pembina,

“Maka sudah barang tentu pengawas mempunyai kewajiban untuk melakukan verifikasi berkas SPJ Pokja PPKB pada madrasah binaannya, beliau menyampakian batas waktu Pokja untuk melakukan pelaporan SPJ Pokja PPKB di Seksi Penmad Kemenag Banjarnegara paling lambat tanggal 17 Desember 2021, maka di mohon pengawas untuk melakukan pendampingan,” pungkasnya (kan/ak/rf)