Kakankemenag :Mengurus Sertifikat Tanah itu Wajib

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Tanah wakaf merupakan aset Allah yang bisa mendatangkan kemaslahatan. Sebaliknya, tanah wakaf bisa mendatangkan masalah apabila tidak diurus dengan baik. Karena itu, tanah wakaf harus diurus dan dikelola dengan baik agar tidak menjadi sumber fitnah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, M. Fatah menyampaikan hal itu dalam rapat koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf yang digelar oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Rembang pada  Senin (31/1/2022) di Aula Kemenag Rembang.

Rakor ini dihadiri oleh Kasubag TU Kemenag Rembang, Moh. Mukson, Penyelenggara Zawa, Sri Farida Ristiyana, Kasi Bimas Islam, Ali Muhyidin, Kepala KUA, Katua Pokjaluh, Muthmainnah, dan Penyuluh Agama Islam bidang wakaf.

Fatah mengatakan, karena bisa menimbulkan fitnah, maka mengurus sertifikat tanah wakaf hukumnya wajib. Tanah wakaf dinilai bisa menimbulkan masalah persengketaan oleh waris di kemudian hari apabila tidak mempunyai bukti dokumen sertifikat tanah wakaf.

“Dalam satu bahtsul matsail, mengurus sertifikat tanah wakaf hukumnya wajib. Karena kalau tida diurus akan berpotensi menimbulkan fitnah. Hukum wajib didasarkan untuk menghindari fitnah,” kata Fatah.

Oleh karena itu, Fatah memnta KUA dan para penyuluh untuk mengurus sertifikat tanah wakaf. “Tidak hanya berhenti di akta ikrar wakaf saja. Tapi diteruskan hingga terbit sertifikat tanah wakaf. Ini sesuai dengan amanat undang-undang,” tandas Fatah.

Fatah mengatakan, banyak masyarakat yang belum tahu persyaratan apa saja yang diperlukan untuk mengurus sertifkat tanah wakaf ini. “Kami minta KUA dan para penyuluh bisa mendampingi masyarakat untuk mengurusnya,” pinta Fatah. — iq/rf