Kakankemenag Minta KUA Dorong Pembentukan UPZ Masjid

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah lembaga resmi yang mempunyai kewenangan untuk mengelola zakat, infaq dan sedekah dari masyarakat (mustahiq). Salah satu lembaga yang bisa membentuk UPZ ini adalah masjid.

Untuk itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, M. Fatah meminta Kantor Urusan Agama (KUA) mendorong masjid untuk membentuk UPZ. Menurut Fatah, lembaga yang berada di bawah naungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ini tepat jika diterapkan di masjid.

“Kita melihat infaq yang masuk di masjid-masjid itu sudah besar. Tapi apakah sudah ada UPZnya?,” tanya Fatah dalam kegiatan rakor Kepala KUA se-kabupaten Rembang yang diadakan pada Jumat (14/1/2022) di ruang rapat Kemenag Rembang.

Menurut Fatah, potensi masjid dalam menghimpun dana dari para dermawan menjadi dasar yang kuat untuk membentuk UPZ masjid. “UPZ nanti bisa menghimpun dana dan mendistribusikan ZIS secara prosedural,” sambungnya.

Karena itu, Fatah meminta KUA bisa menggerakkan masjid untuk membentuk UPZ ini.  Upaya ini sebagai salah satu implementasi tugas dan fungsi KUA dalam bidang bimbingan kemasjidan.

Selain pembentukan UPZ, Fatah juga meminta KUA untuk memastikan apakah semua masjid dan musala di Kecamatan sudah memiliki ID masjid. Menurut Fatah, ID masjid dan musala ini penting untuk pengajuan bantuan dari pemerintah.

Bimbingan kemasjidan lainnya adalah di bidang ketakmiran. Fatah meminta KUA mendorong nazir dan takmir masjid bisa memberdayakan masjid. “Bukan hanya dalam hal ibadah, tapi bidang lain seperti pengembangan ekonomi umat,” jelas Fatah. —iq/rf