Kasi PAI Sampaikan Kriteria GPAI Profesional

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Profesionalitas mutlak dimiliki oleh seorang guru. Utamanya guru PAI yang mempunyai peran vital dalam mendidik dan mewujudkan karakter peserta didik sebagai generasi bangsa.

Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Sarip mengatakan, guru profesional  adalah guru yang memiliki komponen tertentu sesuai dengan persyaratan yang dituntut oleh profesi keguruan.

“Guru profesional senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan dalam interaksi belajar mengajar, serta senantiasa mengembangkan kemampuan secara berkelanjutan, baik dalam segi ilmu yang dimilikinya maupun pengalamannya,” papar Sarip dalam kegiatan rakor Kelompok guru PAI se-.Kecamatan Rembang pada Selasa (11/1/2022) di Gedung Hemat Rembang.

Menurut Sarip, guru yang profesional akan berpengaruh terhadap kualitas/mutu peserta didik. “Terlebih guru PAI yang mempunyai peran dalam membentuk karakter peserta didik sesuai dengan ajaran agama Islam,” sambung Sarip.

Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen , guru profesional memiliki empat kompetensi guru yaitu, kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. “Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik,” sambung Sarip.

Sementara berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 211 Tahun 2011 Tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru, kompetensi profesiolitas guru PAI ditambah kompetensi leadership dan  kompetensi spiritual.

Sarip menyebutkan kriteria guru PAI yang professional.  Di antaranya; mempunyai akhlak dan budi pekerti yang luhur sehingga mampu memberikan contoh yang baik pada anak didik, mempunyai kemampuan untuk mendidik dan mengajar anak didik dengan baik, berperan sebagai fasilitator, motivator dan inovator, serta evaluator. — iq/rf