081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kerukunan Beragama Modal Utama Dalam Pendirian Tempat Ibadah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga – Pendirian rumah ibadah harus dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga pada Rapat Koordinasi Bidang Pemerintahan dan Kesra membahas fasilitasi tempat Ibadat Gereja Kristen Jawa (GKJ) Menara Kasih Salatiga di rumah dinas Walikota Salatiga, Selasa, (18/1/22)

Rakor yang digelar Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Salatiga dihadiri Walikota Salatiga, Kepala Kemenag, Kesbangpol, Assisten I Pemerintahan dan Kesra, Camat Tingkir, Lurah Kelurahan Kutowinangun lor, Ketua FKUB, Ketua BKGS, Panitia Pembangunan GKJ Menara Kasih, Humas Kemenag, Intel Polres Salatiga.

“Apabila panitia pendirian rumah ibadat tetap berkeinginan untuk membangun rumah ibadat maka Kementerian Agama menyerahkan kepada Pemerintah Kota/Daerah untuk menfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat  di tempat lain yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan,” kata Taufiq.

Asisten Pemerintah dan Kesra Joko Wahono mengatakan tujuan diadakan rapat koordinasi (rakor) untuk menyamakan pandangan terkait Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Upaya Memelihara Kerukunan Umat Beragama ini agar tidak terjadi kesimpang-siuran teknis di lapangan nantinya.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Salatiga, H. Noor Rofiq mengatakan bahwa dalam pendirian tempat ibadah harus sesuai dengan peraturan pemerintah yaitu keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri dengan maksud agar masyarakat hidup damai, rukun dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat di kemudian hari.

“Peraturan pemerintah yang dituangkan dalam Keputusan Bersama Dua Menteri itu dimaksudkan untuk menciptakan kedamaian dan ketentraman di masyarakat dengan keberadaan tempat ibadah itu sendiri, karena itu, isi dari keputusan tersebut mengatur secara teknis prosedur dan perizinan pendirian tempat ibadah,“ jelas Rofiq.

Selanjutnya Walikota Salatiga, Yuliyanto mengatakan peran FKUB sangat dibutuhkan untuk bisa menjaga keharmonisan di antara umat beragama yang berujung pada tingkat kesejahteraan bersama.

“Bila kerukunan dan toleransi tercipta dengan baik, maka pemerintah dapat melaksankan program pembangunan setiap tahunnya. Bersyukur hingga saat ini masyarakat di Kota Salatiga tetap solid menjaga kerukunan. Mereka sadar bahwa arti perdamaian bersama jauh lebih penting daripada kepentingan pribadi ataupun golongan hingga Salatiga dinobatkan sebagai kota Toleran,” pungkas Yuliyanto.(Khusnul-Fitri/Sua).